Ramadan 2025

Benarkah Perempuan Tak Boleh Salat Zuhur Sebelum Salat Jumat Selesai? Ini Jawaban Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya mengenai waktu salat Zuhur bagi perempuan. Apakah sebaiknya menunggu hingga salat Jumat berakhir?

YouTube Al-Bahjah TV
BUYA YAHYA - Buya Yahya berikan penjelasan tentang waktu yang tepat untuk melaksanakan salat Zuhur di hari Jumat bagi perempuan. Apakah seharusnya dilakukan segera setelah waktu Zuhur tiba, atau menunggu hingga salat Jumat di masjid selesai. 

TRIBUNMADURA.COM – Seperti yang diketahui, salat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan untuk melaksanakan salat Zuhur di rumah.

Namun, seringkali muncul pertanyaan kapan sebaiknya melaksanakan salat Zuhur tersebut.

Apakah perempuan boleh menyegerakan saat waktu Zuhur tiba, atau menunggu hingga salat Jumat di masjid selesai.

Beberapa orang berpendapat bahwa perempuan sebaiknya menunggu hingga salat Jumat berakhir, untuk melaksanakan salat Zuhur.

Namun, apakah pendapat ini benar? Buya Yahya akan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Baca juga: Tidak Salat Tapi Rajin Sedekah, Benarkah Amalannya Sia-sia? Begini Penjelasan Buya Yahya

Waktu salat Zuhur di hari Jumat bagi perempuan

Mengutip dari tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan penjelasan yang menenangkan sekaligus menjawab berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

Dalam kajian yang disampaikan, Buya Yahya menegaskan bahwa perempuan diperbolehkan untuk melaksanakan salat Zuhur sebelum salat Jumat selesai.

Beliau menjelaskan bahwa kewajiban salat Jumat hanya berlaku bagi laki-laki, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban tersebut.

Oleh karena itu, perempuan dapat melaksanakan salat Zuhur setelah masuk waktu Zuhur tanpa perlu menunggu salat Jumat selesai.

Baca juga: Beragam Arti Mimpi Salat di Masjid, Pertanda Rezeki Bakal Datang? Mimpi Salat Jumat Dapat Keberkahan

Karena azan salat Jumat juga menjadi penanda masuknya waktu salat Zuhur bagi mereka yang tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat, seperti kaum perempuan.

“Bagi wanita, tidak sunnah dan tidak wajib. Wanita tetap dianjurkan untuk salat di awal waktu, sebab sampai kapan pun seorang wanita tidak akan berubah jadi laki-laki,” ucap Buya Yahya.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa perempuan termasuk dalam golongan orang yang udzur untuk meninggalkan salat Jumat. Mereka dikategorikan sebagai orang yang tidak diharapkan hilang udzurnya.

“Berbeda dengan orang yang wajib salat Jumat (laki-laki) kemudian punya udzur karena sakit. Jadi kalau orang yang sakit ada harapan sembuh (bisa mengira-ngira), maka jangan salat Zuhur dulu. Boleh salat Zuhur kalau masjid sudah selesai melakukan salat Jumat,” jelas Buya Yahya.

Baca juga: Puasa Ramadan Tapi Tidak Melaksanakan Salat Fardhu, Bagaimana Hukumnya? ini Kata Ulama

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved