Berita Pamekasan ​

Polres Pamekasan Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Incar Jaringan Bandar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Madura mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Istimewa
PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Wajah kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Madura, Kamis (6/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Madura mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkoba), Kamis (6/3/2025).

Kedua tersangka ini berinisial  LDK (32) warga Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan H (20) warga Dusun Paka'an, Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan

Kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dalam rangka operasi Pekat Semeru 2025 selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025.

Tersangka LDK diamankan di Jalan Jokotole, Pamekasan.

Sedangkan tersangka H diamankan di Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan

Dari tangan tersangka LDK, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 poket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,49 gram, 1 plastik klip bening sedang, 1 bungkus rokok merek LA BOLD dan 1 unit handphone merek Oppo.

"Dari tangan tersangka H, kami berhasil menyita barang bukti 113 butir pil berlogo Y warna putih," kata AKP Sri Sugiarto.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya diketahui merupakan pengedar narkoba di wilayah Pamekasan.

"Langkah ini dilakukan guna memastikan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya.

Akibat perbuatannya, LDK akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan H akan dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih lanjut AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas Narkoba khusunya di wilayah hukum Polres Pamekasan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved