Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bakal Ditahan hingga Dicabut Jika Seluruh 12 Poin Habis

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin awal setiap tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Madura/Kuswanto
POIN PELANGGARAN LALIN - Ilustrasi polisi tengah memantau arus lalu lintas jalan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record. 

TRIBUNMADURA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record mulai Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin pengendara, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib.

Dengan sistem ini, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin awal setiap tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Besarnya pengurangan poin ditentukan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dengan skala mulai dari pelanggaran ringan hingga fatal.

Baca juga: Aturan Baru Penerbitan SIM A di Sampang, Berikut Ketentuannya

Jika seorang pengendara melakukan pelanggaran, polisi akan mengurangi poinnya sebanyak 1, 3, atau 5 poin, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Namun, jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan, pengurangan bisa jauh lebih besar, yaitu 5, 10, hingga 12 poin.

Jika seluruh 12 poin habis, SIM pengendara akan ditahan atau bahkan dicabut sebagai bentuk sanksi tegas atas akumulasi kesalahan yang dilakukan.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Berujung pada Pencabutan SIM

Sistem poin ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang sering melakukan pelanggaran.

Meskipun pengurangan poin dilakukan secara bertahap, ada beberapa pelanggaran berat yang dapat langsung berujung pada pencabutan SIM, baik sementara maupun permanen, tergantung keputusan pengadilan.

Berikut beberapa kondisi yang bisa menyebabkan SIM langsung dicabut:

  1. Mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia
  2. Melakukan tabrak lari dan tidak bertanggung jawab terhadap korban
  3. Melanggar aturan lalu lintas dengan tingkat kefatalan tinggi
  4. Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba
  5. Balap liar yang menyebabkan kecelakaan atau mengganggu ketertiban umum

“Pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia akan langsung mendapatkan 12 poin dan SIM-nya dicabut," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Begitu juga dengan pelaku tabrak lari, sanksinya berat.

Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.”

Baca juga: Satlantas Polres Sampang Madura Realisasikan Aturan Baru tentang Penerbitan SIM, Harus Sertakan BPJS

Pendidikan dan Pelatihan: Syarat untuk Mendapatkan SIM Kembali

Dilansir dari Kompas.com, Senin (24/3/2025), menurut Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pencabutan SIM bersifat sementara jika seorang pengendara mencapai 12 poin, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.

Jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dicabut, pengendara wajib menjalani program pendidikan dan pelatihan mengemudi yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Pasal 39 mengatur bahwa jika seorang pengendara mencapai 18 poin, maka SIM akan dicabut secara permanen sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengendara yang terkena sanksi ini wajib menjalani semua ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan, termasuk durasi hukuman pencabutan SIM.

Setelah masa pencabutan berakhir, pengendara dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, namun tetap harus mengikuti pelatihan dan ujian ulang sebagaimana prosedur penerbitan SIM dari awal.

Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Agar lebih transparan, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas beserta jumlah poin yang akan dikurangi:

Pelanggaran Lalu Lintas:

  •  1 Poin
  1. Tidak memakai helm saat berkendara
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi
  3. Mengangkut penumpang menggunakan mobil barang yang tidak sesuai peruntukannya
  •  3 Poin
  1. Menggunakan nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai registrasi
  2. Mengabaikan hak pejalan kaki di zebra cross
  3. Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK atau surat-surat kendaraan lainnya
  • 5 Poin
  1. Tidak membawa SIM saat berkendara
  2. Melanggar rambu-rambu lalu lintas yang berisiko tinggi
  3. Mengemudi dalam kondisi kendaraan tidak layak jalan
  4. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
  5. Berkendara sambil menggunakan ponsel atau perangkat lain yang mengganggu konsentrasi
  6. Melawan arus lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan

Kecelakaan Lalu Lintas:

  •  5 Poin

Mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa atau properti orang lain

  • 10 Poin

Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan

  • 12 Poin

Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia

Baca juga: Ujian Praktek SIM di Sampang Sekarang Lebih Mudah, Tidak Ada Lintasan Zig-zag atau Angka 8

Konsekuensi Akumulasi Poin Pelanggaran

Seorang pengendara yang mengumpulkan poin pelanggaran dalam jumlah tertentu akan menghadapi konsekuensi berikut:

  •  12 Poin:

SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.

Jika keputusan final menyatakan bahwa pengendara perlu menjalani rehabilitasi atau pelatihan, maka ia harus mematuhinya sebelum mendapatkan kembali SIM-nya.

  • 18 Poin:

SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengendara yang mencapai jumlah ini tidak dapat memperoleh kembali SIM-nya sebelum menyelesaikan masa hukuman dan menjalani proses pembuatan SIM dari awal.

Penerapan sistem tilang berbasis poin ini merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin berkendara di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, pengendara diharapkan lebih berhati-hati di jalan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, tetapi juga membentuk budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved