Berita Surabaya

Ada yang Nekat Jual Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen di Surabaya, Variannya sampai 15

Sebuah video viral memperlihatkan sebuah stand yang menjual es krim mengandung campuran minuman

Editor: Januar
TribunMadura.com/ Bobby Koloway
SEGEL TOKO ES KRIM - Petugas Satpol-PP Surabaya menindak toko es krim di Surabaya Barat yang kedapatan menjual produk dengan kandungan alkohol hingga 40 persen. Selain melakukan penyegelan, petugas juga melakukan interogasi kepada pemilik stan. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebuah video viral memperlihatkan sebuah stand yang menjual es krim mengandung alkohol. Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.

Video tersebut viral sejak akhir pekan lalu sejak salah seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini. Reviewer tersebut memperlihatkan stan yang menjual berbagai produk es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Sebuah buku menu stan ini bahkan mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual. Di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Satpol PP Surabaya pun langsung mendatangi stan ini, Minggu (6/4/2025). Terungkap, bahwa stan tersebut melanggar aturan. 

"Menindaklanjuti adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/4/2025).

Bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Satpol PP juga mengecek perizinan serta kandungan eskrim yang dijual. "Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol. Satpol PP juga menindak pemilik stan.

Pemilik stan dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut. Selanjutnya, petugas memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," katanya. 


Sikap DPRD Jatim

Belakangan ini, warga Surabaya dibuat heboh dengan temuan produk es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat. Temuan tersebut semula viral di media sosial. 

Anggota DPRD Jatim Lilik Hendarwati pun ikut geram dengan temuan es krim beralkohol itu. Meskipun saat ini gerai sudah disegel, Lilik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini mengecam keras peredaran es krim beralkohol tersebut.

"Apalagi jika dijual secara bebas tanpa label yang jelas dan tanpa edukasi kepada masyarakat. Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga persoalan moral dan ketertiban sosial,” kata Lilik kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (7/4/2025).

Menurut Lilik, kehadiran alkohol dalam produk konsumsi masyarakat terlebih yang bisa diakses oleh anak-anak, riskan, tidak pantas dan berbahaya. Apalagi, jika dilihat dari norma termasuk norma agama di masyarakat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved