Cara Mudah Mengganti Kartu SIM Fisik Telkomsel ke E-SIM, Pengguna Dikenakan Biaya Rp10 Ribu
Telkomsel menyediakan panduan lengkap bagi para pelanggan yang ingin bermigrasi dari kartu SIM fisik ke e-SIM.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNMADURA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar mulai mempertimbangkan untuk beralih dari kartu SIM fisik ke teknologi e-SIM.
Menurut Menkomdigi, pemanfaatan eSIM akan membawa banyak manfaat signifikan.
Seperti penguatan keamanan data pengguna, peningkatan efisiensi layanan operator, serta mendukung ekosistem digital seperti Internet of Things (IoT) yang membutuhkan konektivitas tanpa gangguan.
Sebagai salah satu operator seluler terbesar di Indonesia yang berada di bawah naungan BUMN, Telkomsel turut mengambil langkah proaktif dalam mendukung transisi ke teknologi eSIM.
Melalui situs resminya, Telkomsel menyediakan panduan lengkap bagi para pelanggan yang ingin bermigrasi dari kartu SIM fisik ke e-SIM.
Baca juga: Cara Mudah Transfer Pulsa Telkomsel dengan 2 Metode, Bisa Lewat MyTelkomsel, Disertai Biaya Adminnya
Proses ini dibuat semudah mungkin agar pengguna dapat beralih tanpa kendala teknis yang berarti.
Bagi pengguna Telkomsel yang ingin mencoba teknologi ini, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan migrasi ke e-SIM, dikutip dari Kompas.com pada Senin (14/4/2025).
Langkah-Langkah Migrasi Kartu SIM Fisik ke e-SIM Telkomsel:
Buka situs resmi Telkomsel di www.telkomsel.com/esim/migrasi-esim.
Di halaman tersebut, pilih opsi “Migrasi ke eSIM”.
Pastikan untuk membaca semua ketentuan dan persyaratan yang tertera sebelum memulai proses.
2. Persiapkan Syarat-syarat yang Diperlukan
Gunakan perangkat ponsel yang sudah mendukung teknologi e-SIM dan dibeli secara resmi di Indonesia (IMEI terdaftar).
3. Siapkan biaya layanan sebesar Rp10.000 untuk proses migrasi
Pastikan perangkat terhubung ke jaringan Telkomsel dan berada di dalam wilayah Indonesia saat proses migrasi dilakukan.
Siapkan dokumen pribadi seperti KTP dan KK untuk keperluan verifikasi, serta email aktif untuk menerima kode QR e-SIM.
Perlu diingat, begitu proses migrasi dimulai, kartu SIM fisik yang lama akan otomatis dinonaktifkan.
4. Masukkan Nomor Telepon Aktif
Pada bagian bawah halaman, masukkan nomor telepon Telkomsel yang ingin dimigrasi.
Verifikasi Nomor dengan Kode OTP.
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel.
Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses.
5. Isi Data Pribadi
Masukkan informasi lengkap seperti nomor NIK, nomor KTP, dan alamat email.
Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan”.
6. Tunggu Proses Migrasi
Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan proses migrasi yang sedang berlangsung.
Estimasi waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 2–3 menit.
7. Aktifkan e-SIM
Jika proses selesai, klik “Aktifkan eSIM”.
Kamu akan menerima kode QR yang berfungsi sebagai identitas eSIM di perangkatmu.
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Terbaru Kini Dilakukan di Jalan Raya, Cek Tata Cara, Syarat hingga Biayanya
Setelah proses aktivasi selesai, pengguna akan menerima kode QR yang berfungsi sebagai identitas unik untuk menghubungkan perangkat ke jaringan Telkomsel.
Kode QR ini sangat penting, karena itulah yang digunakan untuk melakukan aktivasi e-SIM di perangkat.
Oleh karena itu, pastikan QR code tersebut disimpan dengan aman dan tidak dibagikan ke sembarang pihak.
Setelah pemindaian, pengguna dapat melakukan sinkronisasi e-SIM melalui pengaturan di perangkat ponsel.
Dengan begitu, layanan jaringan akan langsung aktif dan siap digunakan seperti biasa, tanpa perlu kartu fisik lagi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Job Fair 2025 Sumenep, Tersedia 3.152 Lowongan dari 36 Perusahaan |
![]() |
---|
Kadung Pecahkan Kaca, Polisi Kira Truk Angkut BBM Ilegal Ternyata Semangka, Sopir: Jangan Gitu, Pak |
![]() |
---|
Semen Padang Jadi Ujian Persebaya Selanjutnya, Eduardo Perez Tak Ingin Bajul Ijo Bernasib Tragis |
![]() |
---|
Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka, Sita Sabu dan Pil Inex |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Biayai Kesehatan Jiwa Rp6,77 Triliun Selama 4 Tahun, Skizofrenia Jadi Kasus Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.