Lifestyle
Ujian Praktik SIM C Terbaru Kini Dilakukan di Jalan Raya, Cek Tata Cara, Syarat hingga Biayanya
SIM C adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara motor. Berikut panduan lengkap pembuatan SIM C, syarat hingga biaya.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM - Memiliki SIM C bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk berkendara dengan aman.
Dengan adanya perubahan dalam metode ujian praktik, khususnya penerapan lintasan "S" dan ujian di jalan raya, diharapkan kualitas pengemudi sepeda motor semakin baik.
Baca juga: Jajal Lintasan Uji SIM C di Satlantas Polres Gresik, Gus Iqdam: Insya Allah Mudah Lulus
Apa itu SIM C?
Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor di Indonesia.
Tanpa SIM C, seseorang dianggap tidak memiliki izin sah untuk mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya, yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Untuk mendapatkan SIM C, setiap pemohon harus melewati serangkaian ujian yang mencakup tes teori serta ujian praktik guna menguji pemahaman dan keterampilan berkendara.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025), mulai Agustus 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan perubahan pada metode ujian praktik SIM C.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penggunaan lintasan berbentuk huruf "S" yang menggantikan lintasan zig-zag dan angka 8 yang sebelumnya digunakan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pengalaman ujian yang lebih realistis dan menyesuaikan dengan kondisi jalan raya sesungguhnya.
Lantas, apakah ujian praktik SIM C kini juga harus dilakukan langsung di jalan raya?
Ujian Praktik SIM C di Jalan Raya
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo, ujian praktik di wilayah Jawa Tengah kini juga mencakup sesi di jalan raya dengan pendampingan petugas.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa ujian praktik dapat dilakukan di lapangan khusus yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau di ruas jalan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, ujian di jalan raya bertujuan untuk mengasah pemahaman pengendara mengenai:
- Etika berlalu lintas
- Kemampuan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain
- Kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan
- Teknik mendahului kendaraan dengan benar dan aman
Dengan sistem ini, diharapkan akan lahir pengendara yang lebih bertanggung jawab, terampil, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan di jalan raya.
Baca juga: Wajah Berseri Pemohon SIM C di PolresBangkalan, Kini Sekali Praktik Langsung Lulus
Harga BBM Hari Ini 16 Mei 2025 di 40 Provinsi: Pertalite Stabil, Pertamax dan Turbo Turun |
![]() |
---|
Ucapan 'Terima Kasih' ke ChatGPT Bisa Bikin Tagihan Listrik Perusahaan Membengkak, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lebih Bahaya Pinjol atau PayLater? Ini Perbandingan Risiko Keduanya yang Perlu Diwaspadai |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Anak Tantrum Tanpa Drama di Bulan Puasa: Tips Ampuh untuk Orang Tua! |
![]() |
---|
Hanya Memanfaatkan Internet Berikut Pekerjaan yang Bisa Dikerjakan Cukup dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.