Lifestyle

Ujian Praktik SIM C Terbaru Kini Dilakukan di Jalan Raya, Cek Tata Cara, Syarat hingga Biayanya

SIM C adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara motor. Berikut panduan lengkap pembuatan SIM C, syarat hingga biaya.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
UJIAN SIM C - Ilustrasi lintasan angka 8 dalam proses ujian praktik SIM C. Adapun kini ujian praktik SIM C juga mencakup sesi di jalan raya dengan pendampingan petugas. Namun ini masih berlaku di wilayah Jawa Tengah. 

Proses Ujian dan Penilaian

Setiap peserta ujian akan menggunakan kendaraan uji praktik yang telah disediakan oleh Satpas.

Selama ujian berlangsung, petugas akan mengawasi dan memberikan penilaian berdasarkan performa pemohon.

Jika pemohon mampu menyelesaikan ujian dengan baik dan memenuhi kriteria keselamatan serta kepatuhan lalu lintas, maka mereka dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM C.

Sebaliknya, jika tidak memenuhi standar, pemohon harus mengulang ujian di kesempatan berikutnya.

Jenis-jenis SIM C dan Persyaratan Pembuatannya

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor:

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik sejenis.
  • SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik sejenis.

Syarat Pembuatan SIM C 

Baca juga: Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS, Lihat Jadwal Pemberlakuannya

Berikut persyaratan pembuatan SIM C berdasarkan kategorinya:

1. Syarat Pembuatan SIM C (kapasitas mesin hingga 250 cc)

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sebanyak 4 lembar
  • Pasfoto terbaru
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

2. Syarat Pembuatan SIM CI (kapasitas mesin 250 cc - 500 cc)

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Telah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan

3. Syarat Pembuatan SIM CII (kapasitas mesin di atas 500 cc)

  • Berusia minimal 19 tahun
  • Telah memiliki SIM CI selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Proses dan Biaya Pembuatan SIM C

Jika semua dokumen persyaratan telah dipenuhi, pemohon dapat langsung mengurus pembuatan SIM C dengan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke Polres atau Satpas terdekat
  • Mengisi formulir pembuatan SIM C
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori
  • Mengikuti ujian praktik

Jika dinyatakan lulus, pemohon akan dipanggil untuk proses pencetakan SIM

Biaya Pembuatan SIM C

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved