Berita Malang
Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS, Lihat Jadwal Pemberlakuannya
Terhitung mulai 1 November 2024, Satpas SIM Polresta Malang Kota telah menerapkan kebijakan baru.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Terhitung mulai 1 November 2024, Satpas SIM Polresta Malang Kota telah menerapkan kebijakan baru.
Yaitu, pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan harus telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2023. Dimana di Pasal 9 pada aturan itu tertera persyaratan adminisitrasi penerbitan SIM, salah satunya harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti membenarkan hal tersebut.
"Jadi, Satpas SIM Polresta Malang Kota telah siap dan telah menerapkan kebijakan tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (5/11/2024).
Sebelum dilaksanakannya kebijakan itu, Satlantas Polresta Malang Kota telah melaksanakan sosialisasi secara masif.
"Hingga saat ini, sosialisasi kebijakan baru juga terus kami lakukan. Untuk pelaksanaan sosialisasi, kami lakukan langsung ke pemohon SIM yang ada di Satpas," tambahnya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Di dalam melaksanakan implementasi kebijakan baru tersebut.
Dalam penerapannya, petugas pelayanan Satpas SIM Polresta Malang Kota tetap meminta pemohon SIM menunjukkan bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, apabila ada pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai BPJS Kesehatan, maka petugas pelayanan akan memberikan edukasi. Dan akan diarahkan untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN.
"Di dalam Satpas, sudah ada petugas dari BPJS Kesehatan. Petugas ini akan membantu pemohon SIM untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN," terangnya.
Kompol Fitria Wijayanti kembali menegaskan, kebijakan baru itu dibuat. Untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.
"Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pemohon SIM baik yang mengurus baru ataupun melakukan perpanjangan. Agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Surat Izin Mengemudi
Malang
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
TribunMadura.com
berita malang hari ini
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Truk Boks Terguling di Dusun Ngeprih Pujon Malang, Sopir Banting Kemudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.