Lifestyle
Ujian Praktik SIM C Terbaru Kini Dilakukan di Jalan Raya, Cek Tata Cara, Syarat hingga Biayanya
SIM C adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara motor. Berikut panduan lengkap pembuatan SIM C, syarat hingga biaya.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM - Memiliki SIM C bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk berkendara dengan aman.
Dengan adanya perubahan dalam metode ujian praktik, khususnya penerapan lintasan "S" dan ujian di jalan raya, diharapkan kualitas pengemudi sepeda motor semakin baik.
Baca juga: Jajal Lintasan Uji SIM C di Satlantas Polres Gresik, Gus Iqdam: Insya Allah Mudah Lulus
Apa itu SIM C?
Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor di Indonesia.
Tanpa SIM C, seseorang dianggap tidak memiliki izin sah untuk mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya, yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Untuk mendapatkan SIM C, setiap pemohon harus melewati serangkaian ujian yang mencakup tes teori serta ujian praktik guna menguji pemahaman dan keterampilan berkendara.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025), mulai Agustus 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan perubahan pada metode ujian praktik SIM C.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penggunaan lintasan berbentuk huruf "S" yang menggantikan lintasan zig-zag dan angka 8 yang sebelumnya digunakan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pengalaman ujian yang lebih realistis dan menyesuaikan dengan kondisi jalan raya sesungguhnya.
Lantas, apakah ujian praktik SIM C kini juga harus dilakukan langsung di jalan raya?
Ujian Praktik SIM C di Jalan Raya
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo, ujian praktik di wilayah Jawa Tengah kini juga mencakup sesi di jalan raya dengan pendampingan petugas.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa ujian praktik dapat dilakukan di lapangan khusus yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau di ruas jalan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, ujian di jalan raya bertujuan untuk mengasah pemahaman pengendara mengenai:
- Etika berlalu lintas
- Kemampuan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain
- Kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan
- Teknik mendahului kendaraan dengan benar dan aman
Dengan sistem ini, diharapkan akan lahir pengendara yang lebih bertanggung jawab, terampil, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan di jalan raya.
Baca juga: Wajah Berseri Pemohon SIM C di PolresBangkalan, Kini Sekali Praktik Langsung Lulus
Proses Ujian dan Penilaian
Setiap peserta ujian akan menggunakan kendaraan uji praktik yang telah disediakan oleh Satpas.
Selama ujian berlangsung, petugas akan mengawasi dan memberikan penilaian berdasarkan performa pemohon.
Jika pemohon mampu menyelesaikan ujian dengan baik dan memenuhi kriteria keselamatan serta kepatuhan lalu lintas, maka mereka dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM C.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi standar, pemohon harus mengulang ujian di kesempatan berikutnya.
Jenis-jenis SIM C dan Persyaratan Pembuatannya
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik sejenis.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik sejenis.
Syarat Pembuatan SIM C
Baca juga: Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS, Lihat Jadwal Pemberlakuannya
Berikut persyaratan pembuatan SIM C berdasarkan kategorinya:
1. Syarat Pembuatan SIM C (kapasitas mesin hingga 250 cc)
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sebanyak 4 lembar
- Pasfoto terbaru
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Syarat Pembuatan SIM CI (kapasitas mesin 250 cc - 500 cc)
- Berusia minimal 18 tahun
- Telah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan
3. Syarat Pembuatan SIM CII (kapasitas mesin di atas 500 cc)
- Berusia minimal 19 tahun
- Telah memiliki SIM CI selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan
Proses dan Biaya Pembuatan SIM C
Jika semua dokumen persyaratan telah dipenuhi, pemohon dapat langsung mengurus pembuatan SIM C dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke Polres atau Satpas terdekat
- Mengisi formulir pembuatan SIM C
- Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
- Mengikuti ujian teori
- Mengikuti ujian praktik
Jika dinyatakan lulus, pemohon akan dipanggil untuk proses pencetakan SIM
Biaya Pembuatan SIM C
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Harga BBM Hari Ini 16 Mei 2025 di 40 Provinsi: Pertalite Stabil, Pertamax dan Turbo Turun |
![]() |
---|
Ucapan 'Terima Kasih' ke ChatGPT Bisa Bikin Tagihan Listrik Perusahaan Membengkak, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lebih Bahaya Pinjol atau PayLater? Ini Perbandingan Risiko Keduanya yang Perlu Diwaspadai |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Anak Tantrum Tanpa Drama di Bulan Puasa: Tips Ampuh untuk Orang Tua! |
![]() |
---|
Hanya Memanfaatkan Internet Berikut Pekerjaan yang Bisa Dikerjakan Cukup dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.