Lifestyle
Lebih Bahaya Pinjol atau PayLater? Ini Perbandingan Risiko Keduanya yang Perlu Diwaspadai
Layanan pinjol dan PayLater kini semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, perlu berhati-hati terhadap risiko yang mengintai dibalik kemudahannya
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
TRIBUNMADURA.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online (pinjol) dan PayLater mengalami lonjakan popularitas yang luar biasa di Indonesia.
Kedua layanan ini menawarkan akses keuangan instan yang begitu menggoda, terutama di tengah kebutuhan masyarakat akan solusi finansial yang praktis dan cepat.
Dengan hanya bermodalkan smartphone dan koneksi internet, siapa saja kini dapat mengajukan pinjaman tunai atau melakukan transaksi tanpa harus membayar di muka.
Proses pengajuan yang serba cepat, minim dokumen, dan tanpa memerlukan jaminan menjadi magnet utama, menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan.
Tak heran, banyak orang yang kemudian mengandalkan layanan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari keperluan mendesak hingga belanja konsumtif.
Baca juga: Beda Pinjol dan Paylater, Dua Metode Transaksi yang Banyak Digunakan Masyarakat, Sekilas Mirip
Secara umum, layanan pinjaman online lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan darurat. Misalnya, untuk biaya pengobatan, biaya pendidikan, atau bahkan untuk menutupi kebutuhan konsumtif sehari-hari.
Sementara itu, PayLater lebih mengarah pada kemudahan berbelanja. Layanan ini kerap dimanfaatkan pengguna untuk melakukan pembelian daring, memesan tiket perjalanan, hingga membayar reservasi hotel, tanpa perlu mengeluarkan dana secara langsung di awal.
Baik pinjol maupun PayLater, keduanya mengandalkan teknologi digital untuk mempercepat proses verifikasi data dan pencairan dana. Teknologi ini menjadikan layanan keuangan tersebut mudah diakses oleh siapa saja dan kapan saja. Namun, di balik kemudahan ini, tersimpan risiko besar yang patut diwaspadai.
Tak sedikit pengguna yang tergiur dengan kemudahan pinjol dan PayLater tanpa menyadari jebakan yang mengintai.
Salah satu risiko utama adalah tingginya tingkat bunga, terutama pada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa pengawasan resmi, pinjol ilegal kerap memberlakukan bunga mencekik yang di luar batas kewajaran.
Baca juga: Pentingnya Orang Tua Kelola Keuangan untuk Menyambut Pendidikan Anak, Sebaiknya Siapkan Sejak Dini
Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis, seperti mengakses data pribadi pengguna, menyebarkannya, hingga melakukan intimidasi.
Tak hanya pinjol, PayLater pun menyimpan risiko tersendiri. Meskipun banyak bermitra dengan platform besar seperti marketplace dan aplikasi transportasi online, PayLater dapat memicu gaya hidup konsumtif yang tidak sehat.
Banyak pengguna yang akhirnya terjebak dalam lilitan utang karena menggunakan beberapa layanan PayLater sekaligus tanpa adanya pengelolaan keuangan yang baik.
Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya peningkatan literasi keuangan di tengah maraknya layanan keuangan digital.
Perbedaan Pinjol dan PayLater
pinjol
paylater
risiko pinjol
risiko paylater
pinjaman online
perbedaan pinjol dan paylater
Tribun Madura
TribunMadura.com
| Harga BBM Hari Ini 16 Mei 2025 di 40 Provinsi: Pertalite Stabil, Pertamax dan Turbo Turun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ucapan 'Terima Kasih' ke ChatGPT Bisa Bikin Tagihan Listrik Perusahaan Membengkak, Ini Alasannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ujian Praktik SIM C Terbaru Kini Dilakukan di Jalan Raya, Cek Tata Cara, Syarat hingga Biayanya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cara Mengatasi Anak Tantrum Tanpa Drama di Bulan Puasa: Tips Ampuh untuk Orang Tua! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hanya Memanfaatkan Internet Berikut Pekerjaan yang Bisa Dikerjakan Cukup dari Rumah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.