Berita Terkini Sumenep
Hukuman Penjara hingga Denda Rp 50 Juta Mengintai Warga Sumenep yang Buang Sampah Sembarangan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Salah satunya, dimulai dengan tidak membuang sampah sembarangan, baik di lingkungan rumah, kantor dan jalan raya. Buanglah sampah pada tempatnya.
Membuang sampah sembarangan kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, bisa membuat lingkungan di sekitarnya tampak kotor.
Untuk itulah, agar lingkungan tetap bersih kata Achmad Fauzi Pemkab Sumenep sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi.
Diantaranya, pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.
"Kalau buang sampah sembarangan itu bukan perkara remeh. Karena dalam Perda Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, yakni siapa pun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi pidana," tegas Achmad Fauzi pada TribunMadura.com pada Selasa (15/4/2025).
Perda tersebut lanjutnya, harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
Dan jika ada yang membuang sampah lalu dibiarkan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup dan lingkungan. Termasuk pelaku usaha.
"Cara ini sebagai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari," sebutnya.
Maka dari itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini mengajak semua warga membuang sampah pada tempatnya.
Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga seluruh masyarakat sebagaimana tercantum di pasal 30.
"Masyarakat bisa ikut memberikan masukan, usulan dan bahkan berperan langsung dalam kegiatan pengelolaan sampah. Baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan instansi terkait," katanya.
"Ini bukan hanya soal buang sampah, tapi bagaimana kita bersama-sama merawat bumi yang baik," terangnya.
Achmad Fauzi berpendapat, bahwa forum-forum dialog antara masyarakat dan pemerintah juga penting diadakan secara berkelanjutan terkait hal tersebut.
Sebab, hal itu bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu sampaikan SKPD yang menangani lingkungan dan persampahan sangat terbuka bermitra dengan publik," pintanya.
(tribunmadura.com)
Nasib 5.000 Honorer Sumenep Diusulkan Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Kesiapan Anggaran |
![]() |
---|
Verifikasi Ketat, 397 Napi Sumenep Dapat Remisi di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Karnaval Budaya TK di Sumenep Meriahkan HUT ke-80 RI: Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini |
![]() |
---|
KLB Campak di Sumenep: 1.548 Kasus, 6 Anak Meninggal, Imunisasi Dimaksimalkan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi KLB, Sumenep Targetkan Penurunan Kasus Campak dalam Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.