Berita Terkini Bangkalan

Pengedar di Bangkalan Dibekuk Usai Kulakan Pil Koplo

Hasil penggeledahan, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, Aiptu Kurniawan bersama personilnya mendapati satu bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Polsek Tanjung Bumi
PIL KOPLO - MR (36), warga Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan menghitung barang bukti narkotika golongan I jenis ineks usai ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi dalam perjalanan pulang setelah kulakan untuk dijual kembali, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Gelagat mencurigakan dari seorang pengendara Yamaha NMax warna putih direspon personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi dengan menghentikan laju kendaraan, saat melintasi simpang empat Jalan Raya Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Senin (14//4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasil penggeledahan, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, Aiptu Kurniawan bersama personilnya mendapati satu bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi berwarna merah muda dari dalam dashboard motor bernopol DA 5853 AW itu.

Pengendara motor itu berinisial MR (36), warga Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi.

Ia kemudian digelandang ke polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Setelah mengakui bahwa bungkusan berisikan puluhan butir pil koplo itu, MR menghitung jumlah barang bukti itu dalam Bahasa Madura.  

‘Settong (1), duwe’ (2), tello’ (3), empa’ (4), lema’ (5), mennem (6), pettok (7), bellu’ (8), sanga’ (9), sepolo (10), sebeles (11), dubelles (12), tellobelles (13), pakbelles (14), lemabelles (15), nembelles (16), pettobelles (17), bellubelles (18), sangabelles (19), dupolo (20), selekor (21), dulekor (22), tellolekor (23), paklekor (24), segemik (25)’.

Setelah per dua butir menghitung di hadapan polisi, tersangka MR kemudian menghitung sisa 6 butir pil koplo miliknya itu per satu butir.

Jadi total barang butir pil ekstasi berwarna merah muda milik MR sejumlah 56 butir.

Barang bukti puluhan butir pil koplo berikut tersangka MR dan motor Yamaha NMax warna putih diserahkan Polsek Tanjung Bumi ke penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolsek Tanjung Bumi, Ps Iptu Abdul Qodir mengungkapkan, ungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ineks itu berawal dari kegiatan patroli rutin secara mobile atau hunting yang digelar personil unit reskrim mulai pukul 18.00 WIB.

“Saat itulah, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkoba. Sekitar satu jam berselang, kami mendapati pengendara motor dengan gelagat mencurigakan."

"Kami langsung menghadang laju motor dan menggeledah, ternyata ada narkotika jenis ineks sebanyak 56 butir ,” ungkap Qodir.  

Di hadapan penyidik, barang bukti sebanyak 56 butir pil ekstasi itu diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang seharga Rp 37,5 juta.

Polisi menjerat tersangka MR dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 6 tahun penjara.

“Tersangka mengaku puluhan butir ekstasi itu untuk dijual kembali. Kami menangkapnya setelah kulakan dalam perjalanan pulang,” pungkas Qodir.

(tribunmadura.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved