Senin, 11 Mei 2026

Cara dan Tips

Ahli Waris Wajib Tahu! Ini Aturan Pajak Rumah Warisan dan Cara Bebas Bayarnya

Ahli waris wajib membalikkan nama agar tidak dikenai biaya pajak sebesar 2,5 %, begini cara mengurus SKB pajak warisan, simak langkah-langkahnya.

Tayang:
Penulis: Lia Handayani | Editor: Titis Suud
Kompas.com
PAJAK RUMAH WARISAN - Foto ilustrasi untuk berita cara mengurus SKB pajak warisan dan siapa yang harus bayar pajak. 

Langkah-Langkah Mengajukan SKB Pajak Warisan

Setelah semua dokumen lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.

Dalam permohonan tersebut, mereka harus mengisi formulir khusus dan melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format dalam Lampiran PER-8/PJ/2023.

Dwi juga mengingatkan bahwa Wajib Pajak harus telah menyampaikan:

  • SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir, dan
  • SPT Masa PPN selama tiga masa pajak terakhir (jika wajib).
  • Tidak memiliki tunggakan pajak dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Tak Terima Tagihan Pajak SPPT PBB, Warga Pamekasan Merasa Janggal, Ternyata Tanahnya Hilang

Berapa Lama Proses SKB Selesai?

Setelah permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan SKB akan diselesaikan paling lama dalam 3 hari kerja.

Jika dalam waktu tersebut Kepala KPP tidak memberi keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.

Setelah itu, Kepala KPP akan memiliki waktu tambahan 2 hari kerja untuk menerbitkan SKB resmi.

Namun, jika permohonan ditolak, maka KPP wajib mengirimkan surat pemberitahuan penolakan dengan format yang telah ditentukan.

Informasi lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved