Cara dan Tips
Ahli Waris Wajib Tahu! Ini Aturan Pajak Rumah Warisan dan Cara Bebas Bayarnya
Ahli waris wajib membalikkan nama agar tidak dikenai biaya pajak sebesar 2,5 %, begini cara mengurus SKB pajak warisan, simak langkah-langkahnya.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Titis Suud
Langkah-Langkah Mengajukan SKB Pajak Warisan
Setelah semua dokumen lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.
Dalam permohonan tersebut, mereka harus mengisi formulir khusus dan melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format dalam Lampiran PER-8/PJ/2023.
Dwi juga mengingatkan bahwa Wajib Pajak harus telah menyampaikan:
- SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir, dan
- SPT Masa PPN selama tiga masa pajak terakhir (jika wajib).
- Tidak memiliki tunggakan pajak dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Tak Terima Tagihan Pajak SPPT PBB, Warga Pamekasan Merasa Janggal, Ternyata Tanahnya Hilang
Berapa Lama Proses SKB Selesai?
Setelah permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan SKB akan diselesaikan paling lama dalam 3 hari kerja.
Jika dalam waktu tersebut Kepala KPP tidak memberi keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.
Setelah itu, Kepala KPP akan memiliki waktu tambahan 2 hari kerja untuk menerbitkan SKB resmi.
Namun, jika permohonan ditolak, maka KPP wajib mengirimkan surat pemberitahuan penolakan dengan format yang telah ditentukan.
Informasi lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.com
| Jarang Buang Air Besar Bahaya untuk Tubuh! Ketahui Risiko dan Cara Alami Melancarkan BAB |
|
|---|
| Cara Aktivasi MFA Melalui ASN Digital Agar Bisa Akses Layanan BKN, Ada Solusi Jika Gagal Aktivasi |
|
|---|
| Jangan Salah Pilih, Simak Cara Memilih Durian yang Matang dan Manis Biar Tidak Menyesal |
|
|---|
| Jangan Langsung Dibuang, ada Manfaat Rahasia dari Air Bekas Rebusan Mie Instan, Simak Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ahli-waris.jpg)