Cara dan Tips
Ahli Waris Wajib Tahu! Ini Aturan Pajak Rumah Warisan dan Cara Bebas Bayarnya
Ahli waris wajib membalikkan nama agar tidak dikenai biaya pajak sebesar 2,5 %, begini cara mengurus SKB pajak warisan, simak langkah-langkahnya.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Titis Suud
TRIBUNMADURA.COM - Mewarisi rumah dari orang tua atau keluarga menjadi salah satu berkah yang menggembirakan.
Namun, tahukah kamu bahwa proses balik nama sertifikat rumah warisan bisa membuat ahli waris dikenai pajak, jika tidak mengurus dokumen tertentu?
Salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2).
Tanpa dokumen ini, pajak sebesar 2,5 persen dari nilai rumah bisa dikenakan kepada ahli waris saat mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Ingin Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa Denda
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025). Hal ini disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketentuan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016, serta PER-30/PJ/2009 dan PER-8/PJ/2023, yang secara khusus mengatur tentang pengenaan dan pengecualian PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Siapa yang Harus Bayar Pajak, dan Siapa yang Bisa Bebas
Jika seorang ahli waris tidak bisa menunjukkan SKB PPh saat proses balik nama sertifikat, maka ia dianggap melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan secara otomatis dikenakan pajak 2,5?ri nilai objek tersebut.
Sebaliknya, jika SKB bisa ditunjukkan, maka ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tersebut.
Ini karena dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023, disebutkan bahwa pengalihan aset karena warisan dikecualikan dari PPh, asalkan prosesnya dilengkapi dokumen resmi seperti SKB.
“Pengecualian ini diberikan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” ujar Dwi kepada Kompas.com (15/4/2025).
Baca juga: Bapenda Sumenep Gencarkan Sosialisasi Pembayaran Pajak Non Tunai
Bagaimana Cara Mengurus SKB Pajak Rumah Warisan?
Sebelum mengajukan permohonan, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Mengutip informasi resmi dari laman DJP, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Surat permohonan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Surat pernyataan pembagian waris antara para ahli waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh pewaris tahun pajak terakhir.
- Surat keterangan yang menunjukkan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tak hanya ahli waris, individu yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan melakukan pengalihan tanah/bangunan senilai kurang dari Rp 60 juta juga bisa mengajukan SKB.
Selain itu, badan atau organisasi pun bisa mengajukan SKB jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
| Jarang Buang Air Besar Bahaya untuk Tubuh! Ketahui Risiko dan Cara Alami Melancarkan BAB |
|
|---|
| Cara Aktivasi MFA Melalui ASN Digital Agar Bisa Akses Layanan BKN, Ada Solusi Jika Gagal Aktivasi |
|
|---|
| Jangan Salah Pilih, Simak Cara Memilih Durian yang Matang dan Manis Biar Tidak Menyesal |
|
|---|
| Jangan Langsung Dibuang, ada Manfaat Rahasia dari Air Bekas Rebusan Mie Instan, Simak Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ahli-waris.jpg)