Ingin Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa Denda

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hadirkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025, berikut cara memperpanjang STNK via online maupun offline.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/SRI LESTARI
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK - Pemprov Jateng pada tahun 2025 ini menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang menjadi solusi praktis sekaligus hemat biaya melalui aplikasi SAKPOLE. 

TRIBUNMADURA.COM - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya hampir habis masa berlaku atau bahkan sudah menunggak bertahun-tahun? Jangan khawatir! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang menjadi solusi praktis sekaligus hemat biaya bagi masyarakat.

Program dari Pemprov Jateng ini bukan hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga menghapus seluruh denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Program ini hanya berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025 .

Baca juga: Bapenda Sumenep Gencarkan Sosialisasi Pembayaran Pajak Non Tunai

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program pemutihan adalah kebijakan yang memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dalam periode ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja, tanpa perlu melunasi semua tahun yang tertunggak.

Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?

Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah, baik roda dua maupun roda empat.

Tak ada batasan usia kendaraan ataupun syarat administratif yang rumit.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (09/04/2025). Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso “Tidak ada mekanisme khusus, cukup membayar pajak seperti biasa. Kalau ada tunggakan 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini, maka semua tunggakan sebelumnya langsung dihapus.” ujarnya.
 
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk mengurus pemutihan pajak sekaligus perpanjangan STNK, perlu membawa beberapa dokumen dibawah ini :

  • KTP asli (sesuai nama di STNK)
  • STNK asli
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), jika diminta
  • Uang sesuai nominal pajak tahun berjalan

Baca juga: Pemkab Sampang Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan, Berakhir Sampai Akhir Tahun

Cara Perpanjang STNK Secara Offline di Kantor Samsat Jateng

Bagi masyarakat yang lebih nyaman mengurus dokumen secara langsung, berikut adalah alur perpanjangan STNK di kantor Samsat mana pun di wilayah Jawa Tengah:

Langkah-langkahnya yaitu :

  1. Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili atau lokasi kendaraan terdaftar.
  2. Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK.
  3. Serahkan formulir dan berkas lengkap ke loket penyerahan berkas.
  4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas.
  5. Terima slip pembayaran pajak dari petugas.
  6. Bayar pajak sesuai nominal di slip ke bagian kasir.
  7. Anda akan mendapat bukti pelunasan pajak kendaraan.
  8. Serahkan bukti ke loket pengambilan STNK.
  9. Tunggu hingga dipanggil kembali.
  10. Terima STNK baru yang telah diperpanjang untuk satu tahun ke depan. 

Perpanjang STNK Lewat Aplikasi New SAKPOLE!

Tak sempat datang ke Samsat? Gunakan aplikasi New SAKPOLE, solusi digital dari Pemprov Jawa Tengah untuk bayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah!

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved