Ingin Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hadirkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025, berikut cara memperpanjang STNK via online maupun offline.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/SRI LESTARI
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK - Pemprov Jateng pada tahun 2025 ini menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang menjadi solusi praktis sekaligus hemat biaya melalui aplikasi SAKPOLE.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan:
- Bank Jateng
- BTN, BCA, BKK
- Pos Indonesia
- Alfamart & Indomart
- Tokopedia
- Gojek, dan lain sebagainya
Langkah Perpanjangan STNK via Aplikasi New Sakpole:
- Unduh New SAKPOLE di Play Store.
- Siapkan e-KTP dan STNK kendaraan Anda.
- Buka aplikasi, pilih menu “Bayar Pajak”.
Masukkan:
- Plat nomor kendaraan
- NIK pemilik kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Verifikasi data kendaraan.
- Jika sudah sesuai, klik “Lanjut”.
- Lihat rincian nominal pajak, kemudian pilih metode pembayaran.
- Klik “Dapatkan Kode Bayar”, lalu selesaikan pembayaran.
- Setelah membayar, klik “Selesai”.
Baca juga: Maksimalkan Proses Pengelolaan Pajak Melalui Pemdes, Pemkab Sumenep Alokasikan DBH PDRD
Langkah e-Pengesahan STNK di Aplikasi New SAKPOLE
Setelah pembayaran selesai, Anda wajib mengesahkan STNK secara elektronik agar status legalitas kendaraan tercatat.
Cara e-Pengesahan:
- Di aplikasi, pilih menu “Pencarian”, lalu klik “Permohonan e-Pengesahan”.
- Masukkan Kode Bayar, klik Lanjut
Unggah ketentuan berikut ini:
- Foto e-KTP
- NPWP (jika ada)
- STNK
- Foto fisik kendaraan
- Klik “Ajukan e-Pengesahan”.
- Bukti pengesahan akan muncul dalam bentuk barcode digital.
- Anda juga dapat mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) di mesin SKPD Mandiri yang tersedia di kantor Samsat terdekat.
Kenapa Harus Segera Urus STNK dan Pajak?
- Hemat biaya, karena denda dihapus total!
- Dokumen kendaraan menjadi resmi dan legal.
- Hindari razia dan tilang karena STNK mati.
- Menambah nilai jual kendaraan jika ingin dijual kembali.
- Program hanya berlangsung selama 3 bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.Com
Tags
program pemutihan pajak 2025
cara perpanjang STNK
pemutihan pajak di jateng
Tribun Madura
TribunMadura.com
cara perpanjang STNK tanpa denda
Pemprov Jateng
Berita Terkait
Baca Juga
Madura United Vs Persis Solo, Laskar Sambernyawa Siap Beri yang Terbaik |
![]() |
---|
Kuat di Udara Cerdas Cari Celah, Jose Enrique Diharapkan Pecahkan Kebuntuan Persik |
![]() |
---|
Alfredo Bertekad Jaga Tradisi Sakral Kemenangan Laga Perdana Madura United |
![]() |
---|
Dugaan Ismanto Benar, Kantor Pajak Klarifikasi Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Matheus Blade, Rekrutan Anyar Arema FC Jebolan Serie B |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.