Senin, 15 Juni 2026

Ingin Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa Denda

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hadirkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025, berikut cara memperpanjang STNK via online maupun offline.

Tayang:
Penulis: Lia Handayani | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/SRI LESTARI
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK - Pemprov Jateng pada tahun 2025 ini menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang menjadi solusi praktis sekaligus hemat biaya melalui aplikasi SAKPOLE. 

Aplikasi ini telah terintegrasi dengan:

  • Bank Jateng
  • BTN, BCA, BKK
  • Pos Indonesia
  • Alfamart & Indomart
  • Tokopedia
  • Gojek, dan lain sebagainya

Langkah Perpanjangan STNK via Aplikasi New Sakpole:

  1. Unduh New SAKPOLE di Play Store.
  2. Siapkan e-KTP dan STNK kendaraan Anda.
  3. Buka aplikasi, pilih menu “Bayar Pajak”.

Masukkan:

  1. Plat nomor kendaraan
  2. NIK pemilik kendaraan
  3. 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  4. Verifikasi data kendaraan.
  5. Jika sudah sesuai, klik “Lanjut”.
  6. Lihat rincian nominal pajak, kemudian pilih metode pembayaran.
  7. Klik “Dapatkan Kode Bayar”, lalu selesaikan pembayaran.
  8. Setelah membayar, klik “Selesai”.

Baca juga: Maksimalkan Proses Pengelolaan Pajak Melalui Pemdes, Pemkab Sumenep Alokasikan DBH PDRD

Langkah e-Pengesahan STNK di Aplikasi New SAKPOLE

Setelah pembayaran selesai, Anda wajib mengesahkan STNK secara elektronik agar status legalitas kendaraan tercatat.

Cara e-Pengesahan:

  1. Di aplikasi, pilih menu “Pencarian”, lalu klik “Permohonan e-Pengesahan”.
  2. Masukkan Kode Bayar, klik Lanjut

Unggah ketentuan berikut ini:

  • Foto e-KTP
  • NPWP (jika ada)
  • STNK
  • Foto fisik kendaraan
  • Klik “Ajukan e-Pengesahan”.
  • Bukti pengesahan akan muncul dalam bentuk barcode digital.
  • Anda juga dapat mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) di mesin SKPD Mandiri yang tersedia di kantor Samsat terdekat.

 
Kenapa Harus Segera Urus STNK dan Pajak?

  1. Hemat biaya, karena denda dihapus total!
  2. Dokumen kendaraan menjadi resmi dan legal.
  3. Hindari razia dan tilang karena STNK mati.
  4. Menambah nilai jual kendaraan jika ingin dijual kembali.
  5. Program hanya berlangsung selama 3 bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.Com


 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved