Berita Sumenep

Maksimalkan Proses Pengelolaan Pajak Melalui Pemdes, Pemkab Sumenep Alokasikan DBH PDRD

Untuk memaksimalkan pengelolaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melibatkan pemerintah desa (Pemdes) dalam proses pemungutan pajak.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Tampak dari depan Kantor Bupati Sumenep di Jl. Raya Dr. Cipto Kecamatan Kota Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Untuk memaksimalkan pengelolaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melibatkan pemerintah desa (Pemdes) dalam proses pemungutan pajak.

Sebagai apresiasi kepada Pemdes yang aktif dan mendukung pemungutan pajak daerah tersebut, Pemkab Sumenep mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi bahwa peran aktif pemerintah desa itu sangatlah diperlukan.

Alasannya, untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Sekaligus untuk mendorong penguatan struktur keuangan desa.

"Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep mengimbau kepada semua pemerintah desa untuk lebih maksimal dalam mendorong masyarakat agar taat bayar pajak," ucap Faruk Hanafi pada Senin (11/11/2024).

Hal tersebut lanjutnya, kebijakam pemberian DBH PDRD untuk pemerintah desa sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten atau Kota, untuk disalurkan kepada pemerintah desa.

"Sesuai dengan aturan ini, Bupati Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024," jelasnya.

"Kedua regulasi ini mengatur berbagai aspek DBH PDRD, termasuk perhitungan alokasi, penyaluran, hingga penggunaan dana di tingkat desa," tambahnya.

Faruk Hanafi menambahkan, dalam tahun anggaran ini total alokasi DBH PDRD yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mencapai Rp. 6 miliar.

Dana ini akan disalurkan ke seluruh desa di Kabupaten Sumenep, dan nantinya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.

"Dengan adanya tambahan pendapatan ini, desa-desa diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dan pembangunan desa, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan pajak daerah. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)," paparnya.

Faruk Hanafi menegaskan, bahwa peran desa sangat penting dalam proses pemungutan PBB P2. Pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan perangkat desa, mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 hingga proses pemungutannya.

Banyak aparat desa yang membantu dalam mengoordinasikan penagihan dan pembayaran pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak.

Dengan adanya DBH PDRD ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa dapat semakin kuat. Desa tidak hanya akan menerima manfaat dari segi finansial, tetapi juga akan lebih termotivasi untuk mendukung proses pemungutan pajak.

"Saya berharap, kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa terus terjalin makin erat. Supaya masyarakat bisa patuh bayar pajak," harapnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved