Berita Sumenep

Reaksi Terbaru Kejari Sumenep soal Hampir Sebulan Berkas Tersangka Kades Angkatan Belum Diserahkan

Sudah hampir satu bulan lamanya berkas perkara kepala desa (kades) Angkatan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
AFP
Ilustrasi artikel berkas kepala desa di Sumenep belum diserahkan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sudah hampir satu bulan lamanya berkas perkara kepala desa (kades) Angkatan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh penyidik Polsek Kangean.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka Kades Angkatan atas nama Hudri sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan itu tertanggal 9 Juli 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan mengatakan untuk SPDP nya memang sudah diterima. Namun, berkas perkara tersangkanya belum.

"Kalau SPDP nya memang sudah, tapi untuk tahap satunya belum dikirim berkasnya," ungkap Hanis Aristya Hendrawan saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).

Pihaknya mengaku belum juga mengetahui apa alasan penyidik Polsek Kangean belum mengirim berkas perkara tersangka Kades Angkatan tersebut.

Dalam waktu dekat lanjutnya, pihaknya berencana mengirimkan surat penagihan ke Polsek Kangean agar berkas perkaranya segera dilimpahkan.

"Nanti akan kita kirim surat penagihan ke Polsek Kangean, kalau belum juga mengirimkan berkas perkaranya," terangnya.

Terpisah, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo saat dikonfirmasi memilih bungkam saat ditanya perkembangan dari kasus Kades Angkatan atas nama Hudri sebagai tersangka penganiayaan warganya sendiri.

Berulang kali dikonfirmasi ke nomor WhatsAppnya terkait tersangka Kades Angkatan tidak merespon hingga berita ini tayang.

Untuk diketahui, Hudri diduga melakukan penganiayaan terhadap Hosen yang tak lain warganya sendiri pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelum peristiwa itu, Hosen berselisih paham dengan warga perihal tanah. Hudri lalu menengahi Hosen dan warga tersebut.

Ironisnya, Hudri justru tepancing emosi lalu menganiaya Hosen di teras rumah yang bersangkutan.

Karena tidak diterima, Hosen lalu melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/52025).

Selanjutnya, polisi meminta keterangan Hudri pada Jumat (20/6/2025).

Hingga akhirnya, polisi menetapkan Kades Angkatan sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025).

Hal itu berdasar surat penetapan tersangka Nomor:S.Tap/15/VII/2025/Polsek tanggal 9 Juli 2025.

Meski demikian, sampai saat ini tersangka Hudri belum juga ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved