Berita Viral

Sri Mulyani Umumkan Pencairan Tunjangan Profesi Dosen ASN 2025, Anggaran Capai Rp 2,66 Triliun

Penjelasan Sri Mulyani menteri keuangan resmi cairkan anggaran tunjangan dan tukin dosen 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 2,66 triliun. 

Penulis: Lia Handayani | Editor: Titis Suud
Kompas.com
TUNJANGAN PROFESI DOSEN - Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 Triliun untuk tunjangan dan tukin dosen pada tahun 2025. 

TRIBUNMADURA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus jawaban atas keresahan yang sempat muncul di kalangan tenaga pendidik perguruan tinggi negeri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada Selasa, 15 April 2025. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun. 

Baca juga: Sri Mulyani Sediakan Anggaran Rp 265,6 Triliun di Sektor Bahan Pangan, Transportasi, dan UMKM

Dilansir dari Kompas.Com, Selasa (15/04/2025), dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan tunjangan kinerja kepada 31.066 dosen ASN yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di bawah Kemendikti Saintek.

Penganggaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah secara resmi menyamaratakan pemberian tunjangan kepada para dosen dengan ASN lainnya yang bekerja di bawah naungan kementerian.

Artinya, dosen ASN kini berhak mendapatkan tambahan penghasilan berupa tukin di luar gaji pokok dan tunjangan profesi yang selama ini mereka terima berdasarkan sertifikasi.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Sentil Sri Mulyani Terkait Pejabat Pamer Kekayaan, Sangat Memalukan

Latar Belakang Ketimpangan Tunjangan

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini muncul setelah adanya sorotan terhadap ketimpangan jumlah tunjangan antara dosen dan pegawai non-dosen di lingkungan Kemendikti Saintek.

Sebelumnya, hanya pegawai struktural atau non-dosen yang menerima tunjangan kinerja, sementara dosen mendapatkan tunjangan profesi dari hasil sertifikasi.

Ketika nilai tunjangan profesi masih lebih tinggi dibanding tukin, tidak ada banyak keluhan.

Namun, seiring naiknya tukin pegawai lain, kesenjangan ini mulai terasa dan memicu protes.

"Tunjangan kinerja adalah bentuk penghargaan bagi ASN atas kontribusinya dalam mencapai target kinerja organisasi di kementerian atau lembaga tempatnya bekerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dikutip dari KOMPAS TV.

Ia menambahkan bahwa, "Selama ini, dosen Kemendikbud tidak menerima tukin, melainkan hanya tunjangan profesi."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved