Berita Terkini

Tukin Dosen ASN Dijadwalkan Cair Juli 2025, Cek Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Kelas Jabatan

Pemerintah mulai memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2025. Simak besaran tukin yang akan diterima.

Tribun Pontianak
TUKIN DOSEN ASN - Ilustrasi tukin dosen ASN yang dijadwalkan akan cair pada Juli 2025. Simak besaran tukin yang akan diterima berdasarkan kelas jabatan. 

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah berencana mulai memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada Juli 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tukin tersebut akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN.

Rinciannya, sebanyak 8.725 dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah kementerian atau PTN Satker.

Selanjutnya, sebanyak 16.540 dosen berasal dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima sistem remunerasi, serta 5.801 dosen lainnya yang berada di Lembaga Layanan Dikti (LLDikti).

Baca juga: 5 Tahun Tukin Belum Dibayar, Dosen UTM Gelar Aksi: Ilmu Kami untuk Negeri Hak Kami Jangan Dikebiri

Sementara untuk dosen Kemendikti Saintek yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang telah menerima remunerasi, tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) ini karena mereka sudah memperoleh remunerasi tersebut.

"Nilainya adalah Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri (Mendikti Saintek) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ini mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari sampai Desember plus THR plus gaji ke-13. Jadi mereka untuk ini adalah akan sama dapat THR-nya dan gaji ke-13-nya," sambungnya.

Lantas, berapa besaran tukin dosen ASN?

Besaran Tukin Dosen ASN

Sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025, tukin bagi dosen ASN dibagi dalam 17 kelas jabatan, dengan nominal sebagai berikut:

  • Tukin kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
  • Tukin kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tukin kelas jabatan 11 : Rp 8.757.600
  • Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tukin kelas jabatan 17 : Rp 33.240.000

Baca juga: Dosen UTM Jadi Atase Pendidikan KBRI di Moscow, Motivasi Mahasiswa: Ada Paspor, Nilai A Tanpa Ujian

Untuk Memotivasi Kerja Dosen ASN

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa pemberian tukin diharapkan dapat meningkatkan motivasi mengajar dosen ASN, serta meeningkatkan kualitas perguruan tinggi.

"Kami berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," ungkapnya dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menjelaskan bahwa tukin tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi alat strategi untuk mendorong birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.

Menurutnya, tukin dosen ASN diberikan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan bakal dievaluasi secara rutin oleh Kemenpan RB. 

"Kami akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala," jelas Rini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved