Cara Mudah Bikin SIM C Motor secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pembuatan SIM C sekarang sudah bisa didapatkan melalui online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Begini langkah-langkahnya.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNMADURA.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua tidak lagi harus repot-repot datang langsung ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Berkat kemajuan teknologi, semua bisa mengurus pembuatan SIM C cukup lewat genggaman tangan.
Yakni melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI yang bisa diunduh langsung di smartphone.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/04/2025), Aplikasi Digital Korlantas POLRI dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) POLRI, termasuk salah satunya layanan pembuatan SIM secara online.
Baca juga: Cara Mudah Mengganti Kartu SIM Fisik Telkomsel ke E-SIM, Pengguna Dikenakan Biaya Rp10 Ribu
Dengan aplikasi ini, pembuat SIM bisa mendaftar, mengikuti ujian teori, hingga menjadwalkan ujian praktik dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu antre panjang atau bolak-balik ke kantor SATPAS.
Langkah-Langkah Membuat SIM C Motor Secara Online
Berikut ini adalah panduan lengkap dan mudah dalam mengurus SIM C motor secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh Aplikasi dan Daftar Akun
- Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store.
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan lakukan proses registrasi akun.
- Masukkan nomor handphone Anda pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Lanjutkan”.
- Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
- Selanjutnya, buat PIN keamanan sebagai pengaman akun Anda.
2. Lengkapi Profil dan Verifikasi Identitas
- Masuk ke menu “Profil” dan lengkapi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta email aktif.
- Setelah itu, Anda akan menerima email untuk aktivasi akun.
- Lanjutkan proses dengan melakukan verifikasi E-KTP melalui foto liveness (foto langsung wajah Anda secara real-time melalui kamera ponsel).
3. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melakukan pendaftaran SIM, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- E-KTP asli
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berlatar belakang biru (mengikuti ketentuan ukuran dan format)
Baca juga: Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bakal Ditahan hingga Dicabut Jika Seluruh 12 Poin Habis
4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
Anda juga diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan dan psikologi sebagai syarat utama pembuatan SIM:
- Tes kesehatan dapat dilakukan secara online melalui situs erikkes.id
- Tes psikologi bisa dilakukan di app.eppsi.id
- Tes ini dapat diakses langsung melalui browser di ponsel Anda.
5. Daftar SIM C di Aplikasi
Setelah semua dokumen dan persyaratan siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM”.
- Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, kemudian lakukan pembayaran untuk biaya pendaftaran.
Cara Bikin SIM C Via Online
Cara membuat SIM C
Cara membuat SIM lewat Aplikasi Digital Korlantas
TribunMadura.com
Arti Lirik Lagu Ours to Keep, VIral Dinyanyikan Kendis dan Adis: I’ve Been Thinking of You |
![]() |
---|
Viral Bangunan Bak Toilet di Sawah, Disebut Pakai APBN Rp112 Juta, Pemkab Boyolali Buka Suara |
![]() |
---|
Demi Sound Horeg Bisa Lewat, Warga Nekat Rusak Pembatas Jembatan, Videonya sampai Viral |
![]() |
---|
Cara Taiwan Menjaga Keselamatan Warganya di Tengah Ancaman Bencana, Anak Sekolah Diliburkan |
![]() |
---|
CSCS Unair Gelar Diskusi Reformasi Demokrasi Elektoral: Pilpres 2029 Tak Boleh ada Calon Tunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.