Cara Mudah Bikin SIM C Motor secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pembuatan SIM C sekarang sudah bisa didapatkan melalui online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Begini langkah-langkahnya.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
zoom-inlihat foto Cara Mudah Bikin SIM C Motor secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Kompas.com
SIM C - Pembuatan SIM C saat ini bisa diakses melalui online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.

TRIBUNMADURA.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua tidak lagi harus repot-repot datang langsung ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Berkat kemajuan teknologi, semua bisa mengurus pembuatan SIM C cukup lewat genggaman tangan.

Yakni melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI yang bisa diunduh langsung di smartphone.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/04/2025), Aplikasi Digital Korlantas POLRI dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) POLRI, termasuk salah satunya layanan pembuatan SIM secara online.

Baca juga: Cara Mudah Mengganti Kartu SIM Fisik Telkomsel ke E-SIM, Pengguna Dikenakan Biaya Rp10 Ribu

Dengan aplikasi ini, pembuat SIM bisa mendaftar, mengikuti ujian teori, hingga menjadwalkan ujian praktik dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu antre panjang atau bolak-balik ke kantor SATPAS.

Langkah-Langkah Membuat SIM C Motor Secara Online

Berikut ini adalah panduan lengkap dan mudah dalam mengurus SIM C motor secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh Aplikasi dan Daftar Akun

  • Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store.
  • Setelah terpasang, buka aplikasi dan lakukan proses registrasi akun.
  • Masukkan nomor handphone Anda pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Lanjutkan”.
  • Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
  • Selanjutnya, buat PIN keamanan sebagai pengaman akun Anda.

2. Lengkapi Profil dan Verifikasi Identitas

  • Masuk ke menu “Profil” dan lengkapi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta email aktif.
  • Setelah itu, Anda akan menerima email untuk aktivasi akun.
  • Lanjutkan proses dengan melakukan verifikasi E-KTP melalui foto liveness (foto langsung wajah Anda secara real-time melalui kamera ponsel).

3. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum melakukan pendaftaran SIM, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • E-KTP asli
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto berlatar belakang biru (mengikuti ketentuan ukuran dan format)

Baca juga: Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bakal Ditahan hingga Dicabut Jika Seluruh 12 Poin Habis

4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

Anda juga diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan dan psikologi sebagai syarat utama pembuatan SIM:

  • Tes kesehatan dapat dilakukan secara online melalui situs erikkes.id
  • Tes psikologi bisa dilakukan di app.eppsi.id
  • Tes ini dapat diakses langsung melalui browser di ponsel Anda.

5. Daftar SIM C di Aplikasi

Setelah semua dokumen dan persyaratan siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM”.
  • Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, kemudian lakukan pembayaran untuk biaya pendaftaran.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved