Cara Membuat Akun di Digital Korlantas Polri untuk Perpanjang SIM, Mudah Tanpa Perlu Antre ke Satpas

Digital Korlantas Polri adalah aplikasi yang dibuat oleh POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM kendaraan tanpa datang ke SATPAS.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
KompasMoney.com
APLIKASI DIGITAL KORLANTAS - Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat membuat hingga memperpanjang SIM bisa tanpa datang ke kantor SATPAS, cukup melalui HP. 

  5. Lengkapi Profil

Buka menu “Profil” dan isi data diri Anda seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.

  6. Aktivasi dan Verifikasi E-KTP

Periksa email Anda untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness melalui aplikasi.

Setelah semua tahap berhasil, akun Anda siap digunakan untuk mengakses layanan Digital Korlantas.

Baca juga: Layanan Penerbitan SIM dan BPKB di Samsat Sampang Ditutup Selama Libur Lebaran

Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM secara Online

Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online.

Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • E-KTP asli
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang biru
  • Hasil tes kesehatan dari erikkes.id
  • Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id

Cara Membuat SIM Baru Lewat Digital Korlantas

  1. Berikut langkah-langkah pembuatan SIM baru secara online:
  2. Buka aplikasi Digital Korlantas dan masuk ke menu “SIM”.
  3. Pilih opsi “Pendaftaran SIM Baru”.
  4. Isi data yang diminta secara lengkap dan akurat.
  5. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran melalui Virtual Account.
  6. Ikuti ujian teori SIM secara online.
  7. Jika lulus teori, pilih lokasi dan jadwal untuk ujian praktik di SATPAS.

Hadiri ujian praktik sesuai jadwal. Jika berhasil lulus, SIM Anda bisa langsung diambil di SATPAS yang dipilih.

Setelah semua tahapan selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email terkait pengambilan SIM.

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Terbaru Kini Dilakukan di Jalan Raya, Cek Tata Cara, Syarat hingga Biayanya

Waktu pengambilan SIM: Senin–Sabtu, pukul 08.00–12.00 WIB

Cara Memperpanjang SIM Online via Digital Korlantas

Untuk memperpanjang SIM, berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Perpanjangan SIM”.
  • Unggah semua dokumen persyaratan di kolom yang tersedia.
  • Pilih SATPAS penerbit SIM yang diinginkan.
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, untuk berjaga-jaga apabila dokumen ditolak.
  • Pilih metode pengiriman SIM: Ambil langsung di SATPAS dan dikirim via POS Indonesia – masukkan alamat lengkap Anda
  • Pilih dan lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account BNI.
  • Cek status transaksi Anda di menu “Transaksi”.
  • Setelah SIM diterima, jangan lupa mengisi indeks kepuasan layanan sebagai bentuk umpan balik.
  • SIM Anda akan tersimpan secara digital di aplikasi setelah menekan tombol “Perbarui”.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved