Berita Terkini

LPDP Buka Beasiswa S2 ke Tiongkok 2025 dengan Ikatan Kerja dan Gaji Belasan Juta, Cek Persyaratannya

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka kesempatan beasiswa jenjang magister (S2) mulai April hingga 17 Mei 2025.

Tribun Priangan
BEASISWA LPDP - Pendaftaran Beasiswa S2 LPDP ke Tiongkok dibuka 17 April hingga 14 Mei 2025 nanti. Simak persyaratannya! 

Dana Pendukung 

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa 
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan 
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan) 

Baca juga: Sosok Lurah Lulus S2 di Amerika Berkat Beasiswa LPDP, Langsung Pulang buat Mengabdi: Sedang Tak Baik

Persyaratan beasiswa S2 LPDP ke Tiongkok 

Persyaratan untuk kedua program beasiswa ini memiliki perbedaan. Perlu dicatat bahwa beasiswa untuk studi Metalurgi di NEU tidak terbuka bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun POLRI.

Sebaliknya, beasiswa untuk program Teknik Metalurgi di USTB dapat diikuti oleh CPNS atau PNS.

Bagi pendaftar yang sedang dalam proses seleksi beasiswa LPDP, tidak diperkenankan untuk mendaftar ke program Beasiswa Kerja Sama Metalurgi NEU.

Pendaftar Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2025 yang dinyatakan tidak lolos Seleksi Bakat Skolastik pada 2 Mei 2025 masih memiliki kesempatan untuk mendaftar program ini.

  1. Warga Negara Indonesia, tidak termasuk CPNS/PNS, TNI, dan POLRI.
  2. Beasiswa hanya untuk Program Master Metallurgical Engineering di Northeastern University Atau Program master Metallurgical Engineering di University Science and Technology Beijing USTB.
  3. Mendaftar program Beasiswa Kerja Sama Metalurgi NEU atau Teknik Metalurgi USTB melalui laman LPDP.
  4. Telah menyelesaikan studi pada program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), diutamakan lulusan dari program studi bidang metalurgi, kimia, pengolahan mineral, teknik mesin, teknik elektro, geologi, dan bidang relevan lainnya.
  5. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar. 
  6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan: 
  • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ 
  • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ 
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. 
  • Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar. 

7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut: 

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh. 
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi. 
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa. 

8. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa. 

9. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa. 

10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program master dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. 

11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua acara: 

12. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP

13. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh surat terlampir). 

14. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif
  • Kelas khusus
  • Kelas karyawan
  • Kelas jarak jauh;
  • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. 

Baca juga: Tanpa Beasiswa KIP di UTM, Perajin Batu Akik di Bangkalan Bertekad Kuliahkan Anaknya hingga Magister

15. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved