Berita Terkini Sumenep

Oknum DPRD Sumenep Edarkan Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep menuntut terdakwa oknum DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto (BEI) selama 10 tahun kurungan penjara.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ali Hafidz
DITUNTUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Surya Rizal Hertady menyebut terdakwa Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep dituntut 10 tahun penjara, bayar denda Rp 1 miliar dan subsaider 6 bulan dalam kasus narkotika jenis sabu, Rabu (22/4/2025) di PN Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep menuntut terdakwa oknum DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto (BEI) selama 10 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Surya Rizal Hertady.

Menurutnya, tuntutan terhadap mantan Kades Palasa yang saat ini sebagai terdakwa itu karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UUR nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Karena pasal yang diterapkan (pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu terbukti secara sah. Kedua, terdakwa (BEI) mengakui," sebut Surya Rizal Hertady saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).

Sidang tuntutan terdakwa BEI di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu lanjutnya, berlangsung pada Selasa (22/4/2025) dengan nomor perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Smp dan jenis perkara narkotika.

Selain tuntutan kurungan penjara 10 tahun kata Surya Rizal Hertady, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Terkait keputusan dari tuntutan terdakwa tersebut lanjutnya, nanti diserahkan ke Majelis Hakim PN Sumenep.

Karena kewenangan dari JPU hanya menuntut terdakwa BEI.

"Keputusannya bukan kewenangan kami," terangnya.

Sekadar informasi, Bambang Eko Iswanto diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Anggota DPRD dari DPC PPP Sumenep yang saat ini sudah dipecat itu diamankan di rumahnya, tepatnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala Desa Palasa tersebut.

Yakni, berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15,76 gram. Dalam kasus itu, Bambang disangka sebagai pengedar.

Penangkapan terhadap Bambang berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi (33) warga Desa Palasa Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa Talango, Kecamatan Talango.

Keduanya diamankan oleh polisi di salah satu rumah di Desa Palasa, Kecamatan Talango saat asyik pesta narkoba.

Polisi menemukan barang bukti narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat isapnya.

Mereka menyebutnya, bahwa barang tersebut didapat dari Bambang Eko Iswanto.

(tribunmadura.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved