Berita Terkini

Sosok dan Profil Ali Muhtarom, Hakim yang Simpan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur

Inilah sosok dan profil Ali Muhtarom. Ali Muhtarom merupakan hakim yang simpan uang Rp 5,5 miliar di Bawah Kasur

Editor: Januar
istimewa via Tribunnews
HAKIM KASUS CPO - Sosok Ali Muhtarom hakim yang sembunyikan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya. Ali kini jadi tersangka kasus dugaan suap ekspor CPO. 

1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.
Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.
Duduk perkara kasus Ali Muhtarom

Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. 

Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved