Berita Terkini

Sosok dan Profil Ali Muhtarom, Hakim yang Simpan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur

Inilah sosok dan profil Ali Muhtarom. Ali Muhtarom merupakan hakim yang simpan uang Rp 5,5 miliar di Bawah Kasur

Editor: Januar
istimewa via Tribunnews
HAKIM KASUS CPO - Sosok Ali Muhtarom hakim yang sembunyikan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya. Ali kini jadi tersangka kasus dugaan suap ekspor CPO. 

TRIBUNMADURA.COM- Inilah sosok dan profil Ali Muhtarom.

Ali Muhtarom merupakan hakim yang simpan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (13/4/2025).

Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper di bawah kasur tempat tidur rumah.

Dilansir dari Tribunnews, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.


Profil Singkat dan Harta Kekayaan Ali Muhtarom
Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.

Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.

Tidak banyak informasi yang didapat terkait Ali Muhtarom

Harta Kekayaan Ali Muhtarom

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.
Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.
Duduk perkara kasus Ali Muhtarom

Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. 

Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved