Berita Terkini Bangkalan

Daftar 20 Motor Bodong Disita Polisi, Warga Silakan Ambil di Polres Bangkalan, Ini Syaratnya

Ungkap kasus sebanyak 54 perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh Polrestabes Surabaya periode sebelum Ramadhan hingga H+20 Hari Raya I

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
BEAT NOPOL PALSU - Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menghadirkan satu unit Honda Beat warna merah muda bernopol M 5007 IB dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas) di mapolres, Kamis (1/5/2025). Nopol asli dari motor itu yakni AE 5007 WS milik warga Kota Madiun, tampak tersangka kasus curas SR (40), warga Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah di atas kursi roda dengan barang bukti Honda Vario warna putih (kiri). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sebanyak 20 motor bodong berhasil disita polisi.

Pemilik dipersilakan mengambil dengan memenuhi syarat yakni membawa surat-surat lengkap.

Ungkap kasus sebanyak 54 perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh Polrestabes Surabaya periode sebelum Ramadhan hingga H+20 Hari Raya Idul Fitri menguak fakta, bahwa motor-motor hasil curian dari TKP Surabaya dijual ke Madura.

Sebagaimana dikemukakan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono pada pekan terakhir di Bulan April 2025.   

Pengakuan dari tersangka di hadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya itu direspon Polres Bangkalan dengan menggelar serangkaian Kegiatan Razia Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Cipta Kondisi di lima titik berbeda; Kecamatan Tanjung Bumi, Kecamatan Kokop, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Blega, dan Kecamatan Kwanyar.  

Dari total sejumlah 122 kendaraan bermotor; 6 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda 6, dan 112 unit sepeda motor, polisi menemukan sebanyak 20 unit sepeda motor menggunakan nopol palsu yang 6 unit motor di antaranya kategori kendaraan bermotor tidak terdata.  

“Alhamdulillah kami mendapatkan sekitar 20 unit kendaraan yang tidak sesuai dengan nopol, seperti ada Honda Beat yang terpampang M 5007 IB, padahal fakta identitasnya AE 5007 WS milik warga Jalan Manggis 40A, Kota Madiun,” tegas Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Jumat (2/5/2025).

Berikut data 14 unit sepeda motor nopol palsu dan 6 unit motor tidak terdata yang diterima Tribun Madura dari Humas Polres Bangkalan;

Yamaha Vega nopol asli L 6373 NZ, nopol palsu M 5634 PB  
Yamaha Mio Soul nopol asli F 3418 NC, nopol palsu M 5135 HO
Honda Vario nopol asli P 2021 RW, nopol palsu M 5859 BJ
Yamah Jupiter nopol asli L 5874 QW, nopol palsu L 6368 RF
Honda Supra nopol asli N 4250 WV, nomor palsu N 3046 WV
Honda Beat nopol asli AE 5007 WS, nopol palsu M 5007 IB
Honda Beat nopol asli L 6309 FA, nopol palsu M 5159 PD
Honda Beat nopol asli N 3173 QU, nomor palsu M 3621 NI
Honda Beat nopol asli L 6849 FJ, nomor palsu B 4 NG
Yamaha Jupiter nopol asli L 5297 SB, nopol palsu M 6628 PC
Honda Vario nopol asli W 4244 UQ, nopol palsu M 3642 NL
Yamaha Mio 125 nopol asli W 2207 UH, nopol palsu M 6608 PC
Honda Scoopy nopol asli N 4835 MB, nopol palsu M 3553 DR
Honda Scoopy nopol asli L 4990 ZY, nopol palsu L 5103 XS

Sementara 6 unit motor kategori kendaraan yang tidak terdata meliputi;

Honda Vario 110 nopol L 6821 FZ
Honda Vario nopol B 4812 BLF
Yamaha Jupiter nopol D 2841 XF
Honda Scoopy nopol K 4848 RR
Honda Scoopy nopol M 6165 PF
Honda Vario nopol B 3460 UIS

“Bagi yang memiliki 122 unit sepeda motor, silahkan bisa menghubungi Polres Bangkalan untuk mengambil unit kendaraannya dengan membawa surat-surat lengkap,” pungkas AKBP Hendro Sukmono.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto menambahkan, seluruh nopol kendaraan yang terjaring rangkaian KRYD Operasi Cipta Kondisi telah melalui pemeriksaan dengan sistem pendataan kendaraan bermotor secara elektronik atau Electronic Registration and Identification (ERI).

“Kami jelas akan meningkatkan melalui penambahan jadwal patroli, tidak menutup kemungkinan untuk kembali menggelar KRYD sebagai upaya mempersempit ruang gerak penjualan motor hasil tindak kejahatan di Kabupaten Bangkalan,” singkat Diyon.

(tribunmadura.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved