Berita Terkini

Nasib Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu, Pakar Hukum Asal Madura: Kalau Pidana Bisa

Sengkarut keaslian Jokowi terus menggelinding. Sejumlah pihak ikut memberikan komentar terkait hal itu.

Editor: Januar
Twitter, Canva via Sripoku.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali diterpa tudingan ijazah palsu. Polemik keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapat tanggapan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). - Polemik ijazah palsu Jokowi disoroti pengamat, singgung sikap dan nasib sang mantan presiden 

TRIBUNMADURA.COM- Sengkarut keaslian Jokowi terus menggelinding.

Sejumlah pihak ikut memberikan komentar terkait hal itu.

Tidak terkecuali seorang pakar hukum asal Madura., Mahfud MD.

Hingga kini lantaran ijazahnya dicap palsu, Jokowi sendiri sudah melaporkan 5 orang.

Di antara kelima orang itu, ada mantan menteri yang turut dilaporkan Jokowi.

Jokowi pun enggan menunjukkan ijazahnya di depan publik.

Namun akhirnya beberapa waktu lalu, Jokowi memamarken ijazah aslinya kepada awak media di rumahnya.

Namun, para wartawan dilarang mengambil gambar ijazah yang ditunjukkannya.

Belum dipamerkan ke hadapan publik, Jokowi dinilai berbohong perihal masa pendidikannya itu.

Dilansir dari Sripoku, hal ini turut membuat Mantan Menteri Koordinator Bidanh Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan komentarnya.


Mahfud MD, mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).


Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved