Berita Surabaya
Alasan Sebenarnya Jan Hwa Diana Nekat Serang Balik Pemkot Surabaya, Laporkan ke Ombudsman Jatim
UD Sentoso Seal mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - UD Sentoso Seal mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.
Terkait informasi laporan tersebut, Ombudsman Jawa Timur pun membenarkan bahwa perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut telah membuat laporan. "Benar bahwa kami telah menerima laporan lewat pihak yang mengaku adiknya [Diana] pada Rabu sore (7/5/2025)," ujar Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG sejak 30 April lalu. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar.
Akibat belum keluarnya surat tersebut, gudang milik Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya tersebut kini masih dalam keadaan disegel. "Melalui surat tersebut, pelapor menyebut Pemkot Surabaya dinilai tidak segera melepas segel gudang di Margomulyo," kata Agus.
"Padahal, versi dia, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan, bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang. Nah, menurut dia, seluruh persyaratan untuk keluarnya TDG itu sudah selesai pada 30 April namun hingga saat ini TDG belum juga keluar dan segel masih terpasang," tandasnya.
Akibat penyegelan tersebut, pihak Diana tidak bisa melanjutkan usaha miliknya. "Pihak pelapor mengklaim bahwa TDG akan dikeluarkan [pemerintah] pada 2 Mei setelah [syarat] TDG diselesaikan pada 30 April. Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum keluar perizinan tersebut," katanya.
Setelah 2 Mei, pihak Diana kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan pimpinan dinas terkait. Namun, pimpinan tak bisa ditemui dengan alasan rapat. "Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan karena rapat," tandasnya.
"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan [ke Pemkot]. Kira-kira kenapa, sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan namun belum keluar izin TDG - nya?," kata Agus.
Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti. "Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjutnya.
Apabila diserahkan, Ombudsman baru akan melakukan verifikasi terhadap alat dukung tersebut. "Untuk bisa ditindaklanjuti, harus memenuhi syarat formil maupun materiil," tuturnya.
Setelah pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya. "Apabila memang syarat lengkap namun izin belum keluar maka indikasinya bisa dalam bentuk mal administrasi yang bentuknya maladministrasi penundaan berlarut," jelasnya.
Karenanya, saat ini Ombudsman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Diana untuk melengkapi laporan. "Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," kata Agus.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi, belum memberikan jawaban dari pertanyaan jurnalis.
Namun, sumber internal Pemkot mengatakan bahwa izin dari Sentoso Seal belum seluruhnya sempurna. "Kalau lengkap tapi belum benar kan artinya belum bisa dikeluarkan. Apalagi, kejadian seperti ini (menentang regulasi pemerintah) bukan kali pertama. Sehingga, kami berhati-hati (dalam mengeluarkan izin)," kata internal Pemkot yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025) lalu. Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
UD Sentoso Seal sbelumnya menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan soal mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Dari warga Surabaya saja, total ijazah yang ditahan mencapai puluhan orang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.