Prabowo Beri Hormat ke Try Sutrisno Jadi Sorotan di Tengah Isu Pemakzulan Gibran, ini Kata Pengamat
Gestur Prabowo beri hormat ke Try Sutrisno menjadi sorotan di tengah isu pemakzulan Gibran. Ini kata pengamat politik.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Bisa juga dibaca sebagai upaya Prabowo merangkul dan menyatukan berbagai elemen, termasuk mereka yang mengkritisi pemerintahan mendatang.
"Jika dilihat dari sisi positif, bisa saja ini merupakan langkah awal Pak Prabowo sebagai simbol rekonsiliator. Ia tahu bagaimana menghormati seniornya di TNI, namun tetap menjaga posisi strategisnya sebagai pemimpin nasional. Ini bukan sikap yang reaktif, tapi langkah kalkulatif," jelasnya.
Tidak Ada Kuasa Pemakzulan di Tangan Presiden
Meski banyak spekulasi politik bertebaran, Yunarto mengingatkan secara konstitusional, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencopot Wakil Presiden.
Segala bentuk pemakzulan harus melalui proses hukum dan politik yang sangat panjang dan ketat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Menurutnya, proses pemakzulan hanya bisa berjalan jika ada bukti pelanggaran hukum serius seperti korupsi, suap, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela lainnya.
“Dan hingga hari ini, belum ada satupun bukti konstitusional yang mengarah ke situ,” katanya.
Baca juga: Nasib Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu, Pakar Hukum Asal Madura: Kalau Pidana Bisa
Mahfud MD: Politik Tak Selalu Hitam-Putih
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun ikut angkat bicara.
Ia menyebut secara teori hukum ketatanegaraan, pemakzulan memang mungkin dilakukan.
Namun secara politik, hal itu nyaris mustahil.
Koalisi pendukung Prabowo-Gibran saat ini telah menguasai lebih dari 81 persen kursi di parlemen.
Untuk bisa memulai proses pemakzulan di DPR saja dibutuhkan dukungan minimal dua pertiga anggota.
Dengan peta politik yang ada, Mahfud menyebut pemakzulan Gibran sangat sulit untuk direalisasikan.
Namun Mahfud juga mengingatkan sejarah Indonesia mencatat, beberapa pemakzulan presiden tidak selalu mengikuti aturan konstitusional secara ketat.
Isi 7 Perjanjian Kepala SPPG dan Kepala SDN Pasanggar 1 Pamekasan seusai Para Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
Histerisnya Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain, Sumpahi ‘Burung’: Gak Bangun Lagi |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pegawai Shell Indonesia saat Pasokan BBM Habis, Jualan Kopi di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Sudah Merambah ke Dunia Pendidikan, Polsi Pamekasan: Kami Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Aksi Heroik Nelayan Kangean Usir Kapal Survei Seismik di Laut: Anak Cucu Kami Terancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.