Berita Terkini Lamongan

Bocah Jambret Emak-emak di Lamongan, Pelaku Langganan Kasus Kriminal, Baru Bebas Rehabilitasi

Penjambret usianya masih dibawah umur, MI (16) diamankan anggota Polsek Sugio saat sedang beraksi di Jalan Raya Sugio-Mantup, Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
JAMBRET - Anggota Polsek Sugio mengamankan seorang penjambret yang diketahui masih dibawah umur. Tersangka baru keluar dari program rehabilitasi karena kasus serupa, Rabu (14/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Pelaku jambret MI (16), diamankan anggota Polsek Sugio saat sedang beraksi di Jalan Raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawan Agung, Kecamatan Sugio, Lamongan.

"Tersangka masih di bawah umur dan kita amankan saat jambret di Lawangan Agung Sugio," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (14/5/2025).

Korban diketahui bernama Ida Farikhatin (30), seorang warga Dusun Wudi, Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Dikatakan, pelaku diketahui berinisial MI (16), warga Kecamatan Lamongan.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini terjadi saat korban bersama saksi, Umuzeni (28) dan Emala Latulusa (30), menuju pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor.

"Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban," ungkapnya.

Setelah berhasil merampas barang-barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat mencoba mengejar namun ketakutan dan memilih berteriak meminta pertolongan. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 5.000.000, cincin emas 3 gram senilai Rp 8.000.000, serta satu unit handphone Vivo Y15 seharga Rp 1.900.000, dengan total kerugian mencapai Rp 14.900.000.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugio.

Tim Unit Reskrim Polsek Sugio bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang ternyata merupakan residivis.

"Pelaku yang berhasil kami amankan ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban," katanya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penempatan di Unit PPA mengingat pelaku masih di bawah umur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai sebesar Rp 2.850.000, serta dosbook handphone Vivo Y15 milik korban.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved