Berita Terkini Bangkalan

Modus Cari Korek Api, Pria di Bangkalan Cabuli Gadis, Pelaku Teman Ngopi Ayah Korban

Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan pria berinisial BH (48), warga Desa Kapor, Kecamatan Burneh sebagai tersangka atas perkara pencabulan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
MENDADAK KHILAF - Pelaku cabul, BH (48), warga Desa Kapor, Kecamatan Burneh memberikan keterangan di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (14/5/2025) berkaitan keberadaannya dalam kamar korban Bunga (17) hingga terjadi aksi cabul.   

“Korban merasa kaget lalu menoleh kebelakang dengan tujuan, ingin mengetahui siapa yang sedang memeluk tubuh dan menekan payudaranya. Setelah menoleh ternyata pelaku BH, korban sempat diancam akan dibunuh jika melapor ke orang tuanya,” beber Hafid.

Di hadapkan pada situasi itu, lanjut Hafid, pelaku masih sempat bersilat lidah dengan berpura-pura bahwa dirinya terpaksa masuk kamar korban karena ketakutan setelah dikejar pihak kepolisian. 

“Tersangka BH keluar kamar, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya yang direspon dengan membuat laporan polisi atas perkara cabul,” kata Hafid.

Atas tindak cabul itu, tersangka BH dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E dan atau Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 15 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku ini adalah teman dari bapak nya korban yang biasa nongkrong di rumah korban,” pungkas Hafid.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved