Berita Terkini Bangkalan

Rekam Jejak Kelam PNS Disdik Bangkalan hingga 3 Kali Dibekuk Polisi, dari Pecandu Jadi Pengedar Sabu

Sosok PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan berinisial DW (43), ternyata tidak asing bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
TIGA KALI DITANGKAP - Seorang PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan, DW (kiri) ketika digelandang menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabunya, MF, Rabu (14/5/2025) malam. Sosok DW ternyata tidak asing bagi penyidik karena berstatus 2 kali residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam 

Sejauh ini, lanjut Lasmono, pihaknya masih berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan pihak disdik, dalam hal ini bersama sekretaris karena Kepala Disdik Bangkalan, Moh Yakub sedang menjalankan ibadah haji.

“Tahun lalu kami sudah membuat tela’ah bersama staf , bahwa itu masih dalam ranah internal disdik. Masuk kategori sanksi berat karena sudah masuk ranah tindak pidana kriminal, sudah ditangani APH (aparat penegak hukum),” tegas Lasmono.

Lasmono memaparkan, penerapan sanksi berat berupa pemecatan masih harus menunggu hasil putusan sidang di pengadilan.

Apabila vonis di bawah dua tahun, Lasmono menyebut masih bisa dipulihkan.

Namun apabila vonis pengadilan di atas dua tahun, bisa dilakukan dipecat sebagai sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku.

“Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, pihak disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) sebesar 50 persen. Kami sejauh ini masih menunggu langkah dari disdik berkaitan laporan ke Pak Bupati. Seperti apa nanti disposisi Pak Bupati, itu yang kami jadikan dasar untuk melangkah,” pungkas Lasmono.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved