Berita Terkini Bangkalan

Kamar Tidur Pengedar Sabu di Bangkalan Dilengkapi Heater, Fingerprint, CCTV hingga Jalur Kabur

Satnarkoba Polres Bangkalan kembali menggerebek sebuah rumah di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang pada Kamis (8/5/2025).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
tangkapan layar
KOLASE JALUR KABUR - DPO perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu berinisial SK telah menyiapkan akses jalur kabur dari dalam kamar ketika personil Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumahnya, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Seorang pramusaji sabu, MY (47), warga Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. 

Tentu saja, orang lain selain DPO SK tidak bisa mengakses atau masuk ke kamar seluas sekitar 4x4 meter itu, termasuk tersangka MY yang kesehariannya berperan sebagai pramusaji sabu.

Selain finger print, dalam kamar berukuran sekitar 4x4 meter itu terdapat pula layar monitor CCTV yang mengarah ke rumah pertama yang menjadi sasaran penggerebekan.

Kamar mandi dengan dinding kaca dilengkapi perangkat shower serta pemanas air (Heater), AC, dan TV LCD berukuran besar lengkap dengan fitur karaoke.

Iptu Kiswoyo menjelaskan, di dalam kamar DPO SK juga terdapat kerangka pipa besi yang sengaja dipasang sebagai pijakan untuk naik ke tembok menuju ke atas plafon kamar.

Di atas plafon juga dibuatkan jalur menuju genteng yang sudah disiapkan lobang sebagai jalur DPO kabur dari kejaran polisi.

“Di atas genteng juga masih disiapkan tangga untuk pijakan melintasi genteng yang langsung menuju titik escape (kabur). Dia (SK) ternyata memantau penggerebekan kami dari dalam kamarnya melalui perangkat CCTV,” jelas Kiswoyo.  

Saat dilakukan penggeledahan, fingerprint pintu kamar pribadi DPO SK sudah dalam kondisi terbuka.

Selain menyita barang bukti 33 buah kantong plastik klip berisikan sabu seberat 10,44 gram, polisi juga mengamankan sebanyak 4 bungkus kertas minyak berisikan ganja dengan berat kotor 26,04 gram, satu buah berwarna hitam, timbangan digital, sebuah buku catatan, dan sebuah kotak kecil.

“SK itu adalah pengedar, dia punya anak buah MY, saat penggerebekan ada MY. Terhadap tersangka MY kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2),  dan Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kiswoyo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved