Berita Terkini Gresik
Cekcok Soal Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Dicokok saat Hendak Kabur di Terminal Bunder Gresik
Pelaku penganiayaan di Gresik berhasil diciduk kepolisian pada Sabtu (17/5/2025).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pelaku penganiayaan di Gresik berhasil diciduk kepolisian pada Sabtu (17/5/2025). Aksi kekerasan itu dilatarbelakangi persoalan utang piutang.
Pelaku Teguh Ardi Santoso alias TAS berusia 28 tahun, Warga Jalan Harun Tohir, Pulopancikan, Gresik diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat hendak kabur di Terminal Bunder.
Aksi penangkapan tersebut sempat terekam kamera warga yang hendak menunggu bus.
Video amatir tersebut viral di media sosial.
Dua anggota Resmob membawa pelaku menggunakan sepeda motor di area terminal.
Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban AN berusia 21 tahun warga Masangan, Bungah, dan pelaku bertemu diduga membicarakan masalah utang piutang.
Saat itu mereka bertemu di sebuah warung kopi di Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar, Gresik.
Saat bertemu, korban dan pelaku sempat cekcok dan tiba-tiba korban dipukul sebanyak satu kali dengan menggunakan gelas kopi mengenai bagian mata korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di sekitar mata hingga berdarah, kemudian melapor ke Polres Gresik dan korban dibuatkan Visum.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai memeriksa sejumlah saksi dan mendapat identitas pelaku.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Resmob Polres Gresik bergegas mencari pelaku yang posisinya berada di Terminal Bunder, Sabtu (17/5/2025).
Mengetahui adanya pelaku berada di sana, dan pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku langsung kami amankan di terminal Bunder diduga akan kabur dan mau cari tempat pelarian selanjutnya," ujarnya, Senin (19/5/2025).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan gelas yang dibuat melakukan penganiyayan terhadap korban.
"Pelaku TAS sudah kami tetapkan tersangka dan di jerat pasal 351 KUHP," imbuhnya.
| Mobil Xpander Warga Bangkalan Kecelakaan di Duduksampeyan Gresik, Tabrak Beton lalu Dihantam Truk |
|
|---|
| Drama Sidak di Perumahan The Oso Kedamenan Gresik, Anggota Dewan Diduga Minta ‘Jatah’ Rumah Murah |
|
|---|
| Wanita Kuras Rekening Majikan Rp14,5 Juta, Mengaku Terlilit Utang |
|
|---|
| Bayi Perempuan Dibuang di Dekat Perumahan PPS Manyar Gresik, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Nasib Tragis Pemotor Kena Serangan Jantung saat Berkendara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.