Berita Terkini Jember
Polisi Ciduk 8 Pesilat Pelaku Perusakan Rumah di Jember, Motif Balas Dendam
Satreskrim Polres Jember Jawa Timur mengamankan delapan pesilat yang diduga telah melakukan perusakan rumah warga.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember Jawa Timur mengamankan delapan pesilat yang diduga telah melakukan perusakan rumah warga.
Delapan tersangka ini diantaranya, pria berinisial AMS, ABS, AS, MRZ, MX, MK, AHM dan MAS. Mereka merusak rumah anggota perguruan silat musuhnya di Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger Jember pada 11 Mei 2025.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, hal itu untuk membalas dendam, karena tersangka AMS sebelumnya dilempar batu saat melintas di tempat latihan perguruan silat musuhnya.
"Mengingat tersangka AMS merasa dilakukan pelemparan batu oleh warga perguruan silat musuh. Sehingga ingin balas dendam," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Kronologi kejadian itu bermula insiden ketika tersangka AMS melintasi tempat latihan perguruan silat lain di Dusun Krajan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger sekira pukul 01.00 dini hari.
"Ketika melintasi itu, AMS mengaku dikejar dan dilempar oleh orang tidak dikenal," tuturnya.
Menurutnya, hal itu membuat tersangka ini menduga lemparan tersebut dilakukan oleh perguruan silat lain, ketika pelaku ini lewat di tempat latihan mereka.
"Lalu AMS meminta bantuan meminta bantuan kepada MBS, dan MBS mengubungi teman-temannya melalui Whatsapp grup anggota perguruan silatnya," ucap Bobby.
Lebih lanjut, kata dia, AMS dan MBS dan enam tersangka lain bersama 30 teman silatnya kumpul di depan SPBU Jambearum Puger Jember.
Setelah itu mereka berangkat menuju tempat perguruan silat, yang diduga telah melakukan pelemparan terhadap anggota organisasi bela dirinya.
"Mereka bersama menuju tempat basis masa yang jadi tempat perguruan silat itu," kata dia.
Ketika puluhan pesilat tiba di tempat kejadian perkara, Bobby mengungkapkan sudah ada sepuluh pendekar dari perguruan silat musuh yang sudah siaga.
"Akhirnya tersangka dan tiga puluh temannya melakukan pelemparan batu terhadap rumah salah satu warga perguruan silat lawannya," ucap Bobby.
Lemparan batu tersebut, ucap Bobby mengakibatkan rumah anggota perguruan silat musuhnya rusak, yang ditandai adanya pecahan empat genteng.
"Serta pecahan batu bata yang dilakukan delapan tersangka ini. Bahkan tersangka MR dan MX juga membawa celurit yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti," jlentrehnya.
Atas tindakannya ini, Bobby menjerat delapan pesilat tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman maksimal lima tahun penjara.
| Polisi Lumpuhkan Pencuri Tembakau Bersenjata Celurit di Jember |
|
|---|
| Viral Nenek 90 Tahun di Jember Hidup Sendiri di Rumah Bambu Tanpa KTP dan KK Luput dari Bansos |
|
|---|
| Pasutri Bersyukur Mobilnya yang Hilang Dikembalikan, Pelaku Pernah Ajari Korban Menyetir |
|
|---|
| Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP hingga Babak Belur |
|
|---|
| Kepepet Biaya Persalinan Istri, Pengamen Badut Gondol Motor Buruh Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/8-pesilat-pelaku-perusakan-saat-di-Mapolres-Jember.jpg)