Berita Terkini Banyuwangi
Kakek 78 Tahun di Banyuwangi Rudapaksa Bocah SD
T, seorang kakek berusia 78 tahun memperkosa seorang bocah 13 tahun di Kabupaten Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
TERSANGKA - T, tersangka pemerkosaan diamankan polisi Banyuwangi. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Setelah barang bukti terkumpul, Tersangka langsung ditangkap dan ditahan di tahanan Mapolresta.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendampingi korban.
Apalagi korban saat ini masih bersekolah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UURI 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait:#Berita Terkini Banyuwangi
| Polisi Selidiki Pembuang Bayi dalam Kardus di Teras Rumah Warga Banyuwangi, Ada Surat hingga Susu |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Truk Hantam Motor di Banyuwangi: 1 Bocah Tewas, 2 Luka-luka |
|
|---|
| Kakek Tenggelam di Banyuwangi Jasadnya Ditemukan Mengambang di Laut Bali |
|
|---|
| Cak Dur Penuhi Nazar Lari 52 Km selama 7 Jam Rayakan SK PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Mahasiswa Tertangkap Basah Curi Motor Petani di Banyuwangi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/T-tersangka-pemerkosaan-diamankan-polisi-Banyuwangi.jpg)