Rabu, 8 April 2026

Berita Terkini Banyuwangi

Kakek 78 Tahun di Banyuwangi Rudapaksa Bocah SD

T, seorang kakek berusia 78 tahun memperkosa seorang bocah 13 tahun di Kabupaten Banyuwangi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
TERSANGKA - T, tersangka pemerkosaan diamankan polisi Banyuwangi. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - T, seorang kakek berusia 78 tahun memperkosa seorang bocah 13 tahun di Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kalibaru itu kini telah ditangkap polisi setempat.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Februari 2025.

Namun korban baru berani terbuka menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya pada Mei lalu.

Menurut Komang, tersangka mengelabuhi korban dengan alasan membantu mengambil daun talas di kebun dekat kediamannya.

Saat itu korban bersama rekan-rekannya tengah bermain.

Tanpa rasa curiga, korban percaya dan menuruti permintaan korban.

Ia pun menurut saat diajak ke kebun di dekat tanaman-tanaman talas.

"Ketika mengambil daun talas, tersangka membekap korban dari belakang. Pemerkosaan terjadi di lokasi tersebut," kata Komang, Kamis (22/5/2025).

Rasa takut membuat korban tak bisa melawan.

Ia juga diancam oleh korban agar tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang lain, termasuk kedua orang tuanya.

Korban akhirnya tak tahan dan bercerita atas kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar tiga bulan kemudian.

Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Kasus tersebut kemudian ditarik oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved