Berita Terkini Pamekasan

Tambahan Layanan Cuci Darah di RSUD SMART Pamekasan Tuai Polemik, Kepala BPJS: Tak Sesuai SOP

RSUD Slamet Martodirdjo (SMART) Pamekasan, Madura menambah layanan hemodialisa (HD) atau yang sering disebut cuci darah.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PENUH KEYAKINAN - Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan, Nuzuludin Hasan saat menjelaskan perihal polemik dibukanya penambahan layanan HD sif 4 di RSUD SMART Pamekasan yang tidak sesuai standar, Kamis (22/5/2025). 

"Sehingga kami merasa kasihan terhadap pasien yang melakukan cuci darah," tegasnya.

Selama ini, lanjut Nuzuludin, yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah layanan cuci darah sif 1-3.

Sedangkan, layanan cuci darah sif 4 belum ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan karena tidak sesuai standar.

Sementara itu, Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr Budi Santoso mengaku terpaksa harus menghentikan penambahan layanan cuci darah sif 4 tersebut.

Alasannya karena BPJS Kesehatan menilai kegiatan itu tidak sesuai dengan panduan cuci darah yang ditetapkan Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri).

Pernefri memberlakukan aturan bahwa satu kali pasien melakukan cuci darah memerlukan waktu enam jam. 

"Kami berlakukan untuk sif 1, 2, dan 3. Lalu, pada sif 4 hanya 4 jam. Sisanya kami pakai untuk membersihkan alat. Karena hal ini sif 4 dianggap tidak sesuai regulasi,” kata dr Budi Santoso.

Dokter Budi menegaskan bahwa RSUD SMART Pamekasan tidak berniat melanggar perosedur dan aturan cuci darah

Penambahan itu dilandaskan pihaknya pada aspek kemanusiaan.

Sebelumnya, layanan sif ke 4 HD RSUD Smart Pamekasan sudah dibuka sejak November 2024.

"Kami buka karena alasan kemanusiaan agar tidak ada pasien gagal ginjal yang kehilangan nyawa karena tidak segera mendapat pertolongan melalui layanan HD ini,” tegas dr Budi.

Atas dasar kemanusiaan ini, Dokter Budi menyarankan agar pasien darurat yang membutukan layanan cuci darah tetap dibawa ke RSUD SMART Pamekasan. 

Sebab, manajemen rumah sakit telah menyediakan satu mesin HD khusus untuk menangani hal itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved