Berita Jember

Asyik Nodai Pacarnya di Ruang Kelas SD, Pria Jember Kepergok Warga, Ending Tak Terduga

IM, pria umur 19 tahun harus menghabiskan masa mudanya di sel tahan polisi di Jember, Jawa Timur karena

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
Tribun Jateng
Ilustrasi pemuda di Jember nodai pacarnya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- IM, pria umur 19 tahun harus menghabiskan masa mudanya di sel tahan polisi di Jember, Jawa Timur karena menyetubuhi gadis di bawah umur.

Pria asal Kecamatan Jenggawah Jember tersebut kepergok warga ketika menyetubuhi pacarnya di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh mengungkapkan tersangka diamankan warga pada Rabu (22/5/2025) ketika baru selesai menyetubuhi remaja putri umur 14 tahun.

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, saat itu tersangka dan korban bersama dua teman lainnya janjian ketemuan untuk kencan.

"Mereka ketemuan di lapangan balai desa di Kecamatan Jenggawah Jember, untuk kencan dengan pasangan masing-masing," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, saksi inisial R mengajak pasangnya, korban dan tersangka untuk pindah lokasi kencan di SDN karena lebih sepi.

“Saksi ini bilang yo di SD saja, di balai desa banyak orang . Kemudian mereka semua menuju SDN dan duduk berempat di depan kelas," ucapnya.

Setelah itu, lanjutnya, saksi R mengajak pacarnya bermesraan dengan berboncengan naik sepeda angin di halaman sekolah.

"Sementara tersangka mengajak korban masuk di ruang kelas SDN tersebut," ulasnya.

Eko mengatakan, gadis ini bersedia dengan ajakan itu dan menghampiri tersangka, pasangan ini pun masuk di ruang kelas SDN tersebut.

"Saat itu tersangka langsung menutup pintu ruang kelas tersebut. Di ruang kelas inu tersangka mencium bibir korban," ungkapnya.

Setelah itu tersangka membujuk korban untuk berhubungan badan. Kata dia, dengan janji akan menikahinya setelah melakukan persetubuhan.

"Tersangka meninta korban tidur di meja, sambil berkata kalau ada apa-apa aku nikahi kamu," kata Eko meniru perkataan tersangka.

Rayuan gombal tersebut, membuat korban terpanah asmara dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved