Berita Surabaya

Respon Sekolah di Surabaya soal Putusan MK yang Gratiskan SD dan SMP: Bukan untuk Semua Siswa

Putusan MK soal gratisnya SD dan SMP baik swasta dan negeri mendapatkan respon dari sejumlah pihak.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Januar
Via Kompas.com
Ilustrasi artikel Respon Sekolah di Surabaya soal Putusan MK yang Gratiskan SD dan SMP: Bukan untuk Semua Siswa 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Putusan MK soal gratisnya SD dan SMP baik swasta dan negeri mendapatkan respon dari sejumlah pihak.
 
Tidak terkecuali dari pihak sekolah.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” bunyi putusan MK tersebut.

Kepala SD Muhammadiyah 4 Surabaya (Mudipat), Edy Susanto, menilai bahwa putusan tersebut penting namun perlu ditafsirkan secara proporsional di lapangan.

Ia menegaskan bahwa tidak semua siswa di sekolah swasta dapat digratiskan, melainkan hanya mereka yang benar-benar tidak mampu.

“Putusan MK tersebut bisa diterjemahkan sebagai pendidikan gratis, tapi bukan untuk semua siswa. Yang tidak mampu, ya, wajib dibantu. Tapi kalau digratiskan semua, tidak mungkin. Maka kami pakai sistem subsidi silang,” ujar Edy,Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa selama ini SD Mudipat telah menjalankan prinsip subsidi tersebut.

Siswa dari keluarga tidak mampu seperti anak yatim atau yang orang tuanya terkena PHK diberikan pembebasan atau keringanan biaya.

“Kami sudah lama memberikan subsidi SPP untuk anak yatim atau siswa yang orang tuanya terkena musibah, seperti PHK. Siswa baru juga kami gratiskan DPP dan SPP,” tambahnya.

Selain itu, jika di tengah masa pembelajaran ada siswa yang mengalami kesulitan ekonomi mendadak, pihak sekolah memberikan diskon SPP mulai dari 50 persen hingga pembebasan total, tergantung kondisi orang tua.

“Kalau orang tuanya masih punya pekerjaan, kami bantu 50 persen. Tapi kalau benar-benar tidak ada penghasilan, bisa sampai 100 persen dibebaskan,” jelas Edy.

Saat ini, SPP di SD Mudipat sebesar Rp1,4 juta per bulan untuk kelas reguler dan Rp1,7 juta untuk kelas internasional.

Dengan total siswa mencapai 1.442 orang, pembiayaan SD Mudipat hanya bersumber dari SPP dan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), tanpa mengambil dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA).
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved