Berita Terkini
Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Masuki Babak Baru, DPR Terima Surat Para Purnawirawan TNI
Upaya untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut. Bahkan, kini usulan tersebut sudah memasuki babak baru.
TRIBUNMADURA.COM-Upaya untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut.
Bahkan, kini usulan tersebut sudah memasuki babak baru.
Dilansir dari Tribunnews, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.
Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.
Surat Diterima DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Hal itu diungkapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Indra Iskandar, melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.
"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," tandasnya.
Respons Jokowi
Usulan Purnawirawan TNI yang mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) hingga kini masih ramai ditanggapi banyak tokoh dan jadi perbincangan publik.
Termasuk ditanggapi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan ayah dari Gibran.
Jokowi menegaskan Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dengan proses yang sah.
Karena melalui proses Pemilu dan menang karena mendapat dukungan dan mandat dari rakyat.
“Ya itu semua orang udah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat oleh rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi dilansir Tribun Solo, Senin (5/5/2025).
Terkait pemakzulan, Jokowi menyebut hal ini sudah ada aturannya dalam konstitusi.
Di antaranya terkandung dalam Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Untuk itu, jika ingin melakukan pemakzulan maka Jokowi mengimbau agar dilakukan sesuai dengan konstitusi.
“Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya. Sesuai konstitusi aja. Sudah jelas dan gamblang,” jelas Jokowi.
Meski demikian, Jokowi tetap menganggap usulan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran ini sebagai aspirasi.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, adanya usulan atau aspirasi ini memang diperbolehkan.
“Itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita."
“Boleh-boleh saja (diusulkan purnawirawan TNI). Dalam negara demokrasi biasa saja,” imbuh Jokowi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sosok Dahlan Dahi, Baru Saja Dinobatkan Sebagai Tokoh Media Berpengaruh dalam Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
DPR RI Sebut Artifcial Intelligence Tak Bisa Dihindari: Tapi Kita Bisa Antisipasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru KPK dan Yusril soal Eks Wamenaer Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Catatkan Capaian Luar Biasa, Hingga Kuartal II-2025, Investasi di Kawasan JIIPE Capai Rp 106 T |
![]() |
---|
TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri di Pandanrejo Batu, Dukung Program Ketahana Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.