Buka-bukaan, Taufadi Bantah Dirinya dan Said Abdullah Terlibat Persoalan Utang SPBU di Pamekasan
Taufadi membantah terkait pemberitaan sejumlah media bahwa Said Abdullah dan dirinya ditagih warga terkait utang di SPBU Pasean, Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Taufadi membantah terkait pemberitaan sejumlah media bahwa Said Abdullah dan dirinya ditagih warga terkait utang di SPBU Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Taufadi menceritakan, ia merupakan Direktur Utama PT Elbahz Energi Madura yang salah-satu usahanya berupa SPBU Bindang, Kecamatan Pasean dan Said Abdullah bukan pimpinan perusahaan tersebut.
"Kemarin sejumlah media memberitakan terkait utang piutang perusahaan SPBU dan menyebut Said Abdullah sebagai pimpinan perusahaan, maka pemberitaan itu tidak benar," kata Taufadi, Selasa (3/6/2025).
Ditegaskan, Taufadi merupakan Direktur Utama PT. Elbahz Energi Madura yang salah satu usahanya yakni SPBU Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
"Said Abdullah bukan pimpinan SPBU Pasean sebagaimana pemberitaan media online dan beliau tidak terkait sama sekali, baik itu secara kepemilikan apalagi manajemen," jelasnya.
Terkait pemberitaan utang puitang, dijelaskan Taufadi, SPBU Pasean merupakan salah satu unit usaha di bawah naungan PT Elbahz Energi Madura.
Ia merupakan direktur utama perusahaan tersebut dan telah menunjuk seorang penanggung jawab untuk menjalankan SPBU Pasean.
"Persoalan utang piutang sebagaimana diberitakan antara Sdr. Imam Yahya, warga Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean dengan eks karyawan SPBU Pasean sebagaimana diberitakan, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan maupun dengan saya secara pribadi, bahkan saya sendiri tidak mengenal saudara Imam Yahya tersebut," bantahnya.
Lebih lanjut, Taufadi mengungkapkan bahwa utang piutang tersebut murni dilakukan oleh oknum karyawan SPBU yang saat ini sedang dalam proses hukum karena menggelapkan dana perusahaan SPBU miliknya.
"Jadi itu adalah tindakan personal eks karyawan dimaksud dengan pihak yang memberi utangan, karena tanpa sepengetahuan saya selaku pimpinan dan kami tidak pernah mengizinkan apalagi sampai menyuruh mereka untuk berutang kepada orang lain termasuk kepada Sdr. Imam Yahya ini," tuturnya.
Selain itu, kata mantan Calon Wakil Bupati Pamekasan ini, ia tidak pernah menerima surat dari Sdr. Imam Yahya, baik secara langsung, melalui kantor atau melalui jasa pengiriman.
Dia baru mengetahuinya setelah mendapat pesan di WhatsApp dari salah satu nomor yang tidak dikenal dan mengaku wartawan salah satu media online.
"Suratnya ditujukan kepada Said Abdullah dan Taufadi selaku pimpinan SPBU Pasean dan bertanda tangan di atas materai dari Sdr. Imam Yahya yang menyampaikan kalau ada utang piutang dan minta pertanggung jawaban kami," ungkap Taufadi.
"Kurang lebih semingguan sejak saya menerima pesan WA dimaksud, saya dapat kiriman dari teman via WA terkait dengan pemberitaan oleh salah satu media online yang headlinenya memojokkan Said Abdullah dan saya tanpa melalui konfirmasi," sambungnya.
Sehingga, pihaknya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut dan akan melakukan langkah hukum.
"Selaku warga negara yang taat hukum, kami akan menumpuh jalur hukum dan melaporkan pada pihak berwajib," tutupnya.
KPK Ungkap Temuan Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dilakukan Antar Biro Travel |
![]() |
---|
Universitas Trunojoyo Madura Mulai Perkuliahan Program Doktor Pengelolaan SDA dan Ilmu Manajemen |
![]() |
---|
Sudah 3 Pekan Berlatih, Mengapa Diego Mauricio Masih Dicadangkan Persebaya? |
![]() |
---|
Job Fair 2025 Sumenep, Tersedia 3.152 Lowongan dari 36 Perusahaan |
![]() |
---|
Kadung Pecahkan Kaca, Polisi Kira Truk Angkut BBM Ilegal Ternyata Semangka, Sopir: Jangan Gitu, Pak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.