Berita Terkini Pamekasan

Kurir Asal Pamekasan Bawa 7 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap, 2 Tersangka Lain DPO

BNN memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
MUSNAHKAN SABU - Petugas BNN RI bersama jajaran lintas instansi saat persiapan memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (4/6/2025). 

Namun nomor milik KR diketahui sudah tidak aktif. 

Kemudian petugas BNN Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada RS untuk menunjukkan rumah dari S selaku yang membantu pelaku untuk mencarikan pekerjaan untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Saat disambangi, S tidak berada di rumahnya.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses penyidikan," ungkap Mohamad Dafi Bastomi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved