Rabu, 20 Mei 2026

Berita Terkini Jember

Bermodalkan Linggis, Pria di Jember Bobol 7 Warung dalam Semalam

Polsek Mayang Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengamankan LM, dalam kasus pencurian di warung sembako.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Tangkapan layar CCTV
MENCURI DI TOKO - ML, saat melakukan pencurian pakan ayam di kios simpang tiga Jalan Merapi Kecamatan Mayang Jember, Jawa Timur, Selasa dini hari (27/5/2025) Maling ini membobol tujuh warung dalam semalam di Kecamatan Mayang Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polsek Mayang Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengamankan LM, dalam kasus pencurian di warung sembako.

Pria umur 27 tahun asal Desa Tegal Waru Kecamatan Mayang Jember tersebut, diduga kuat telah menguras isi warung sembako milik warga.

Kasus tersebut terungkap, ketika Aksi tersangka terekam kamera CCTV mencuri puluhan pakan ayam di kios simpang tiga Jalan Merapi Kecamatan Mayang, Jember.

Kanit Reskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan mengungkapkan, dalam melakukan pencurian tersebut pelaku hanya bermodal linggis untuk membuka gembok kios.

"Tersangka mencongkel gembok 7 warung yang berjajar di pinggir jalan, secara bergiliran dalam satu malam," ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, hal tersebut terungkap ketika terjadi pencurian di kios pakan ayam, enam warung di sebelah korban kunci gemboknya rusak dan dengan kondisi terbuka.

Hasil penyelidikan di tujuh warung tersebut Eko mengungkapkan, maling ini membawa kabur 46 bungkus pakan ayam, 4 bungkus Mie Sedap, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, uang ratusan ribu dan sebagainya.

"Setelah berhasil mengumpulkan barang curiannya, tersangka membawa barang-barang tersebut ke tempat kosnya," ungkapnya.

Namun sebelum tersangka ini berhasil menjual barang curiannya.

Eko mengatakan yang bersangkutan sudah diamankan polisi.

"Sebelum menjual barang curiannya, tersangka keburu diamankan Tim Beluk Lecen Polsek Mayang," lanjutnya.

Eko mengungkapkan berdasarkan catatan kriminal yang diperoleh penyidik, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada 2018 dan 2019 lalu.

Selain barang curian di ruko, Eko mengaku telah menyita beberapa barang bukti lain, diantaranya sepeda motor dan jaket jemper yang digunakan saat mencuri.

"Tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP," imbuhnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved