Kecelakaan Mobil PJR dan Suzuki Ertiga

Sebelum Hantam Pagar dan Teras Rumah Warga di Bangkalan, 2 Mobil PJR Kejar Ertiga Bawa Rokok Ilegal

Di balik kecelakaan hingga meluluh lantakkan pagar dan teras rumah warga Bangkalan, ternyata terdapat bungkusan-bungkusan rokok ilegal di mobil Ertiga

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ERTIGA RINGSEK - Polisi menemukan tumpukan kardus berisikan rokok tanpa pita cukai di dalam mobil Ertiga dengan nopol B 1638 ENL. Ertiga berwarna abu metalik itu menjadi target pengejaran dua unit mobil PJR Jatim VIII sebelum ketiga mobil tersebut terlibat laka lantas hingga menghantam pagar rumah warga di Jalan Embong Miring, Desa/Kecamatan Burneh, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Di balik peristiwa terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga meluluh lantakkan pagar dan teras rumah warga di Jalan Raya Embong Miring, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, ternyata terdapat bungkusan-bungkusan rokok tanpa pita cukai di dalam mobil Suzuki Ertiga dengan nopol B 1638 ENL.

Mobil berwarna abu metalik itu merupakan salah satu dari tiga kendaraan roda empat yang terlibat laka lantas.

Dua mobil lainnya yakni Unit 804 dan 805 PJR Jatim VIII Suramadu.

Ertiga maupun dua unit mobil PJR itu ringsek dan terbalik usai menabrak pagar rumah warga, Mashuri yang berada di pinggir kanan jalan dari arah pintu akses Suramadu.

Kanit PJR Jatim VIII AKP Darwoyo ketika ditemui di lokasi kejadian mengungkapkan, peristiwa laka lantas itu berawal dari patrol Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi tindak kriminalitas dan laka lantas.

“Kami melihat satu unit kendaraan Ertiga berjalan tidak wajar, berjalan tidak stabil bahkan melangkahi marka jalan. Kami berupaya menghentikan dengan imbauan publik address dan rotator menyala untuk dilakukan pemeriksaan."

"Tetapi kendaraan semakin menambah kecepatan,” ungkap Darwoyo.  

Laju Mobil Ertiga yang bertolak dari Kabupaten Pamekasan tujuan Surabaya itu mulai memantik curiga pihak kepolisian ketika memasuki akses Suramadu.

Setelah menambah kecepatan, Ertiga yang berpenumpang tiga orang itu memilih putar balik di Simpang Empat Petapan menuju arah Kota Bangkalan.

Ketiga penumpang Ertiga itu terdiri dari sopir, AY (20) dan MIHZ (25), keduanya warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, serta SR (30), warga Desa Bargan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Darwoyo menjelaskan, Unit 804 PJR Jatim VIII yang sedang melakukan pengejaran menghubungi pawas setelah mengetahui mobil Ertiga putar balik ke arah Bangkalan.

Situasi itu direspon dengan mengerahkan bantuan berupa Unit 805 PJR Jatim VIII Suramadu untuk melakukan penghadangan di Simpang Tiga Tangkel.

Bukannya menepi, kendaraan Ertiga itu masih melarikan diri sehingga kembali dilakukan pengejaran hingga akhirnya dilakukan penghadangan.

Namun kendaraan tersebut menabrak Unit 805 yang berupaya menghadang dari sisi depan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved