Berita Terkini Sumenep

Pemberian TPP ASN Pemkab Sumenep Menyesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan menyampaikan bahwa secara hukum pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan menyampaikan bahwa secara hukum pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Sumenep memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi seluruh ASN.

"TPP itu diberikan pada ASN berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah," tutur Hizbul Wathan pada TribunMadura.com, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, TPP itu diberikan kepada ASN dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi dan kesejahteraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Nah, dalam PP tersebut didalamnya ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Selain itu juga, pemberian TPP mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan atau pertimbangan objektif lainnya.

Bahkan kata Hizbul Wathan, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN juga ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Ditanya berapa besaran TPP yang diberikan bagi seluruh ASN dan apakah ada pengurangan tahun ini mengingat efisiensi anggaran berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.

Pihaknya mengaku berkaitan dengan hal tersebut menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau Bappeda Sumenep untuk menjelaskan secara rinci.

Dan yang pasti lanjutnya, semua sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

"Detail kemampuannya itu di Bappeda atau BKAD," terang Hizbul Wathan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved