Berita Viral

Akhir Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Prabowo Putuskan, 2 Gubernur Saling Salaman

Gubernur Aceh dan Sumatera Utara saling salaman, mengakhiri sengketa empat pulau di Aceh.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Fika Nurul Ulya
4 PULAU ACEH - Sengketa empat pulau Aceh masuk wilayah Sumatera Utara kini berakhir usai Presiden Prabowo Subianto membuat ketetapan, Selasa (17/6/2025). Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution tampak bersalaman. 

"Sekarang mau direbut pulau kita di sana, di Singkil. Kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak jaga Pulau Rondo, biar tidak diambil oleh India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga," kata Mualem disambut tawa seluruh anggota DPRK dan tamu undangan yang hadir.

Mualem kemudian mengungkapkan alasan keempat pulau yang sebelumnya milik Aceh berpindah ke Sumut hingga menjadi polemik saat ini.

"Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," ucapnya.

Karena itu, Mualem menegaskan, dirinya akan berusaha agar keempat pulau itu bisa kembali lagi ke Aceh.

"Namun, yang jelas, empat pulau itu hak kita. Kita punya. Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa," cetus Mualem.

Sebelumnya, setelah menggelar rapat khusus dengan anggota DPD/DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam, Mualem juga sempat menyampaikan soal indikasi adanya potensi migas, meski tidak secara tegas.

Baca juga: Atasi Banjir, Gubernur Jatim Tinjau Normalisasi Kali Jombang Pamekasan

"Mungkin, mungkin iya, mungkin tidak, itu kan harta karun," jawabnya singkat.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengaku selama ini dia belum mendapatkan informasi tentang potensi migas yang ada di sana.

"Kami belum tahu lagi. Bisa kemungkinan ada juga mungkin," ucapnya.

Diketahui, empat pulau yang kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, awalnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Keempat pulau tersebut ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Perubahan status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita viral lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved