Berita Terkini Sumenep

CATAT! Inilah 5 Kriteria Pemberian TPP bagi ASN Pemkab Sumenep

Bappeda Sumenep menyebutkan, ada kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
TPP ASN PEMKAB SUMENEP - Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto menyebutkan bahwa pemberian TPP bagi ASN sesuai kriteria dalam Perbup nomor 3 tahun 2025 tentang TPP, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep menyebutkan, ada kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Bahkan, hal itu juga sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbub) Sumenep nomor 3 tahun 2025 tentang TPP bagi ASN dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan.

"Kriteria yang digunakan dalam pemberian TPP ASN itu sudah ada dalam keputusan Bupati Sumenep nomor 188/45/KEP/435.013/2025 tentang kriteria TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep," tutur Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto pada TribunMadura.com, Selasa (17/6/2025).

Kriteria itu ada lima diantaranya, beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 6 Februari 2025.

Selain itu kata Arif Firmanto, dijelaskan bahwa alur pemberian TPP itu pertama pemerintah daerah melakukan perhitungan TPP sesuai perbup dan anggaran yang ditetapkan.

Kedua, apabila ada perubahan penerimaan tiap jabatan maka pemda melakukan persetujuan ke bagian organisasi dan tata laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ketiga, apabila tidak ada perubahan maka pemda cukup membuat laporan ke bagian ortala dan Dirjen Keuda Kemendagri," paparnya.

Selanjutnya, untuk melakukan persetujuan Pemda harus mengirimkan perhitungan TPP tersebut per jabatan.

Dan itu lanjutnya, harus sesuai dengan lima kriteria yang telah dituangkan dalam Perbup (beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi) ke bagian Ortala Kemendagri.

Setelah semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku lanjutnya, maka Ortala akan mengirimkan surat ke Dirjen Keuda Kemendagri untuk dilakukan verifikasi anggaran apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh KUA-PPAS.

Setelah sesuai maka dirjen keuda akan mengirimkan surat ke Kemenkeu untuk memperoleh rekomendasi persetujuan pemberian TPP.

Setelah rekomendasi turun dari Kemenkeu maka keuda akan membuat surat persetujuan ke Pemda untuk melakukan pemberian TPP ASN.

"Untuk melakukan pelaporan Pemda cukup memberikan sptjm ke Ortala dan dirjen keuda Kemendagri," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved