Berita Terkini Sumenep
CATAT! Inilah 5 Kriteria Pemberian TPP bagi ASN Pemkab Sumenep
Bappeda Sumenep menyebutkan, ada kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
TPP ASN PEMKAB SUMENEP - Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto menyebutkan bahwa pemberian TPP bagi ASN sesuai kriteria dalam Perbup nomor 3 tahun 2025 tentang TPP, Selasa (17/6/2025).
Arif Firmanto menegaskan, bahwa tahun 2025 berkaitan dengan TPP ASN itu Pemkab Sumenep hanya melakukan pelaporan saja.
Alasannya, karena besaran penerimaan sama dengan tahun 2024 lalu.
"Untuk tahun 2024 terdapat kenaikan yang variatif besarannya, dikarenakan harus sesuai dengan 5 kriteria yang ditetapkan."
"Mengingat, sebelumnya pada 2023 Pemkab Sumenep hanya menggunakan 1 kriteria saja yaitu Beban kerja," terangnya.
"Kami tim TPP harus menghitung sesuai aturan yang berlaku dan juga menyesuaikan nggaran yang ada (kemampuan anggaran)," kata Arif Firmanto.
Tags
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Sumenep
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemkab Sumenep
Tribun Madura
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Terkini Sumenep
Sosok Edy Rasiyadi Sekkab Sumenep Purnatugas, Birokrat Profesional dan Pemersatu |
![]() |
---|
Rini Antika, 17 Tahun Jadi Nakes Honorer, Akhirnya Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu di Sumenep |
![]() |
---|
Penyidikan Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 Jalan Terus, Kejari Sumenep Tunggu Hasil Audit |
![]() |
---|
Lonjakan Campak di Sumenep Tembus 2.268 Kasus, Dinkes Gencarkan Vaksinasi ORI |
![]() |
---|
Nasib 3 Pemuda di Sumenep Usai Curi Sembako, TV hingga LPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.