Berita Terkini Sumenep

CATAT! Inilah 5 Kriteria Pemberian TPP bagi ASN Pemkab Sumenep

Bappeda Sumenep menyebutkan, ada kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
TPP ASN PEMKAB SUMENEP - Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto menyebutkan bahwa pemberian TPP bagi ASN sesuai kriteria dalam Perbup nomor 3 tahun 2025 tentang TPP, Selasa (17/6/2025). 

Arif Firmanto menegaskan, bahwa tahun 2025 berkaitan dengan TPP ASN itu Pemkab Sumenep hanya melakukan pelaporan saja.

Alasannya, karena besaran penerimaan sama dengan tahun 2024 lalu.

"Untuk tahun 2024 terdapat kenaikan yang variatif besarannya, dikarenakan harus sesuai dengan 5 kriteria yang ditetapkan."

"Mengingat, sebelumnya pada 2023 Pemkab Sumenep hanya menggunakan 1 kriteria saja yaitu Beban kerja," terangnya.

"Kami tim TPP harus menghitung sesuai aturan yang berlaku dan juga menyesuaikan nggaran yang ada (kemampuan anggaran)," kata Arif Firmanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved